KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Amankan Rp 500 Juta dari Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD
PRABANGKARANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025). Uang ratusan juta rupiah dalam pecahan berbagai nominal itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan, uang tersebut berasal dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang memberikan uang agar posisinya sebagai direktur tidak diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri sejak awal tahun 2025.
Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui ajudan Bupati. Kedua, pada April hingga Agustus 2025, ia memberikan Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.
“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga klaster penyerahan tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono,” ungkap Asep.
Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus, kemudian menagih kembali pada 6 November 2025. Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket proyek senilai Rp 14 miliar di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.
Asep menuturkan, Sucipto, rekanan RSUD, memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ADC Bupati dan adik kandung Sugiri, ELW.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain pada periode 2023–2025 sebesar Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama EK pada Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:
-
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo),
-
Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo),
-
Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo),
-
Sucipto (rekanan proyek RSUD Ponorogo).
Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, sementara Agus dan Sucipto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 UU TPK.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik jual beli jabatan dan fee proyek di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
