Dana Desa Tahap II Tidak Semua Tertunda, Hanya Non-Earmark yang Belum Cair
PRABANGKARANEWS – Terkait maraknya pemberitaan mengenai Dana Desa Tahap II tidak cair, perlu diluruskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, Dana Desa yang belum cair hanyalah Dana Desa Tahap II kategori non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya atau non prioritas nasional).
Sementara itu, Dana Desa untuk program prioritas nasional (earmark) telah dicairkan dan telah diterima oleh desa-desa yang memenuhi syarat.
Besaran Dana Desa Tahap II yang Belum Cair
Dari total pagu Dana Desa, yang belum cair hanya 14,9%, yaitu sebesar:
Rp 132.955.200
Jumlah ini adalah porsi non-earmark yang penyalurannya ditunda berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah.
Dasar Penundaan: PMK 81 Tahun 2025
Penundaan Dana Desa Tahap II kategori non-earmark terjadi sebagai tindak lanjut dari terbitnya PMK 81 Tahun 2025, yaitu perubahan atas PMK 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, disampaikan beberapa poin penting:
1. Penyaluran Tahap II Ditunda Jika Persyaratan Belum Lengkap
Sesuai Pasal 29B ayat (1) PMK 81/2025, Dana Desa Tahap II ditunda bagi desa yang belum menyampaikan kelengkapan persyaratan penyaluran hingga 17 September 2025.
2. Dana Desa Tahap II yang Ditentukan Penggunaannya (Earmark) Tetap Disalurkan
Dana Desa Tahap II kategori earmark — termasuk prioritas nasional — akan tetap disalurkan kembali setelah:
-
Bupati mengirimkan persyaratan penyaluran secara lengkap & benar,
-
dengan batas waktu 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Dana Non-Earmark yang Tidak Disalurkan Tidak Akan Dialihkan ke Tahun Berikutnya
Untuk Dana Desa Tahap II kategori non-earmark:
-
Jika tidak disalurkan, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung prioritas pemerintah dan kebijakan pengendalian fiskal.
-
Jika sampai akhir tahun tidak terpakai, dana tersebut menjadi sisa Dana Desa di RKUN (Rekening Kas Umum Negara),
-
dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Berlaku Secara Nasional
Kebijakan ini diterapkan secara nasional, sehingga berdampak pada semua desa di seluruh Indonesia, bukan hanya desa tertentu atau wilayah tertentu.
Imbauan kepada Pemerintah Desa
Untuk desa yang belum dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II (non-earmark), pemerintah mengimbau agar:
-
Melakukan evaluasi belanja desa,
-
Menyesuaikan rencana kegiatan,
-
dan mempertimbangkan kondisi kas desa saat ini.
Hal ini penting agar pelayanan masyarakat dan program prioritas tetap dapat berjalan meskipun ada penyesuaian alokasi anggaran.
