Upaya Pelestarian dan Pengembangan Tradisi Lisan sebagai WBTb
PRABANGKARANEWS, Surakarta, 19 Desember 2025- Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) menegaskan bahwa tradisi lisan bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan sistem pengetahuan hidup yang terus berkembang dan dimaknai ulang oleh masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam program Obrolan Komunitas RRI Pro 1 Surakarta yang membahas Tradisi Lisan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
ATL merupakan organisasi yang dibentuk pada 11 Desember 1993 dan telah terdaftar dalam jejaring UNESCO. Sejak berdiri, ATL berfokus pada pelindungan, pendokumentasian, dan pemajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb), meliputi tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, serta keterampilan budaya.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa sejumlah tradisi lisan masih hidup dan berkembang hingga kini. Cerita wayang, misalnya, tidak hanya hadir sebagai seni pertunjukan, tetapi juga sebagai tradisi lisan yang menyimpan filosofi, nilai moral, dan pandangan hidup masyarakat Jawa. Makna-makna tersebut hidup melalui tuturan, penafsiran, dan pewarisan antargenerasi.
Contoh lain ditunjukkan melalui narasi tentang ruang sakral seperti Sendang Kakung dan Sendang Putri di Mojolaban. Penamaan sendang, praktik nguras sendang yang disertai wayangan, tari-tarian, dan bancakan, serta kepercayaan bahwa mandi di sendang dapat mendatangkan keturunan, merupakan bentuk warisan budaya tak benda yang hidup melalui cerita dan praktik sosial. Narasi ini membentuk cara masyarakat memperlakukan ruang, termasuk menjaga kelestariannya.
Menanggapi anggapan bahwa kepercayaan semacam itu berada di luar nalar, host diskusi menyampaikan bahwa narasi tentang sendang yang dianggap angker justru berfungsi sebagai mekanisme sosial, misalnya mencegah masyarakat membuang sampah atau merusak lingkungan. Dengan demikian, mitos tidak bekerja secara abstrak, melainkan memiliki fungsi konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Para narasumber menegaskan bahwa narasi dan mitos merupakan bentuk komunikasi lintas generasi. Dalam masyarakat tertentu, terdapat narasi bahwa usaha memperoleh keturunan dilakukan melalui mandi di sendang, atau narasi simbolik untuk memperoleh anak perempuan, seperti ibu-ibu yang membawa tenggok sepulang pasar dan mengucapkan, “ayo pulang anakku wedok.” Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa warisan budaya tak benda tidak selalu hadir dalam bentuk benda, melainkan dalam tuturan dan praktik simbolik.
Dr. Sawitri, M.Hum., menyatakan,“Tradisi lisan sering disalahpahami sebagai sesuatu yang kuno. Padahal tradisi lisan justru modern, karena ia hidup, bergerak, dan terus dimaknai ulang sesuai dengan zaman dan cara berpikir masyarakat.”
Diskusi juga mengangkat tradisi lisan yang kini mulai jarang dipahami, seperti pitung jowo. Contohnya adalah larangan lusan atau jilu, yakni pernikahan antara anak pertama dan anak ketiga, serta konsep pitung jowo gehing dalam pertemuan weton Wage dan Pahing yang sama-sama dianggap keras. Dalam pembacaan tradisional, simbolisasi ini mengajarkan pentingnya saling mengisi dan mengelola konflik, baik dalam relasi pasangan maupun hubungan orang tua dan anak.
Dalam konteks modern, nilai-nilai tersebut justru dapat dibaca sebagai petuah etis. Pada masa lalu, ketika akses pendidikan masih terbatas, petuah-petuah ini disampaikan melalui narasi dan larangan agar mudah diingat dan ditaati. Seiring modernisasi dan perkembangan teknologi, mitos dan folklor tetap berjalan mengikuti cara manusia memaknainya. Dalam kajian folklor Jawa, suatu tradisi dapat disebut mitos apabila telah hidup dan diwariskan setidaknya selama lima puluh tahun.
Prof. Dr. Bani Sudardi, M.Hum., menegaskan, “Mitos adalah bentuk komunikasi lintas generasi. Jika dipahami secara kilat dan terlepas dari konteks sosial-budayanya, kita akan terjebak pada anggapan irasional, padahal di dalamnya ada logika dan nilai yang bekerja.”
Diskusi juga menyoroti perbedaan antara warisan budaya benda dan tak benda. Keris sebagai artefak merupakan warisan budaya benda, sementara ilmu dan cara pembuatan keris yang berbeda pada setiap empu merupakan warisan budaya tak benda. Hal serupa terlihat pada ketupat, yang telah tercatat sejak abad ke-19 dalam Serat Centhini, bukan sekadar makanan, melainkan bagian dari ritual dengan fungsi simbolik yang jelas.
Dalam upaya menjangkau generasi muda, Asep Yudha Wirajaya, S.S., M.A., menekankan pentingnya strategi berbasis pengalaman langsung. “Untuk mengenalkan tradisi lisan kepada generasi muda, mahasiswa perlu diajak turun langsung ke lapangan dan mendokumentasikan cerita-cerita lokal dalam bentuk film atau dokumenter, karena medium visual sudah menjadi bahasa mereka.”
Sementara itu, Dr. Widodo Aribowo, M.Sos., menyoroti tantangan besar pelestarian tradisi lisan di era teknologi. “Tantangan terbesar pelestarian tradisi lisan di era teknologi adalah ketika pengetahuan itu terpecah menjadi keterampilan-keterampilan khusus. Di sinilah peran Asosiasi Tradisi Lisan, yakni memberikan sertifikasi agar pengetahuan tersebut tetap diakui dan terlindungi.”
Secara hukum, pelindungan Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia memiliki dasar kuat, antara lain Pasal 32 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Perpres No. 78 Tahun 2007 tentang ratifikasi Konvensi UNESCO 2003, serta Permendikbud No. 106 Tahun 2013, yang diperkuat oleh berbagai Peraturan Daerah, termasuk Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan WBTb.
Melalui diskusi ini, ATL menegaskan bahwa tradisi lisan tidak bertentangan dengan modernitas. Ia akan terus hidup selama masyarakat bersedia memahami, merawat, dan mentransmisikannya secara kritis dan kontekstual.
Penulis : Dian Pujiastuti, Rieke Deska Nur Aini, dan Wisnu Agung Wicaksono
