Dana Desa 2026: BLT Maksimal Rp300 Ribu, Koperasi Merah Putih Diperkuat
PRABANGKARANEWS – Pemerintah resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Kebijakan ini menegaskan arah Dana Desa agar lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Terdapat tujuh prioritas utama penggunaan Dana Desa 2026, yaitu:
-
Penanganan kemiskinan ekstrem, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
-
Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
-
Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk promosi kesehatan.
-
Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa.
-
Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
-
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
-
Pengembangan sektor prioritas lain, termasuk potensi dan keunggulan desa.
Khusus dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, alokasi anggaran dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah penyaluran Dana Desa. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kewajiban pembangunan fisik seperti gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Sementara itu, Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk BLT Desa, pemerintah menetapkan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah, dan penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Pemerintah desa juga wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses. Desa yang tidak melakukan publikasi akan dikenai sanksi administratif, berupa larangan mengalokasikan dana operasional hingga 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
