Situs Craken-Sumberharjo; Sumpah Amukti Pacitan dalam Tradisi Lisan Inventarisasi Memori Kolektif dan Jejak Sejarah Lokal
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Tradisi lisan merupakan salah satu bentuk pengetahuan budaya yang diwariskan secara turun-temurun melalui cerita rakyat, legenda, tutur sejarah, hingga kisah-kisah yang hidup dalam ingatan masyarakat. Agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman, tradisi lisan perlu didokumentasikan dan dituliskan secara sistematis sehingga dapat menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang. Proses penulisan ini sekaligus menjadi upaya penting dalam menjaga keberlanjutan memori kolektif yang memuat nilai, sejarah, dan identitas budaya lokal.
Dalam kajian kebudayaan daerah, tradisi lisan yang berkaitan dengan situs bersejarah, tokoh penyebar agama, serta narasi lokal masyarakat memiliki posisi strategis sebagai sumber rekonstruksi sejarah budaya. Melalui kegiatan inventarisasi dan penelitian, cerita yang sebelumnya hanya hidup dalam ingatan kolektif dapat dikaji secara ilmiah dan terdokumentasi dengan baik. Upaya ini tidak hanya memperkuat basis data kebudayaan, tetapi juga memperkaya khazanah pengetahuan lokal sebagai bagian dari identitas masyarakat.
Salah satu tradisi lisan yang berkembang di Pacitan adalah kisah petilasan di Dusun Craken, Desa Sumberharjo, yang diyakini sebagai lokasi terjadinya Peristiwa Sumpah Amukti Pacitan. Narasi ini hidup dan diwariskan lintas generasi sebagai bagian dari sejarah lisan masyarakat setempat. Dalam cerita tersebut, pada abad ke-17, Sri Sultan Hamengkubuwono I yang saat itu masih dikenal sebagai Pangeran Mangkubumi, berada dalam masa pelarian. Dalam kondisi lemah dan kehausan, beliau ditolong oleh warga setempat dengan minuman rucuh dari buah pace (mengkudu). Peristiwa tersebut kemudian melahirkan sebuah sumpah yang dikenal sebagai Sumpah Amukti Pacitan, sebagai bentuk balas budi sekaligus ikatan batin dengan wilayah tersebut.
Dalam tradisi tutur masyarakat, Pangeran Mangkubumi diyakini mengucapkan janji bahwa kelak apabila mencapai kejayaan, wilayah tersebut akan dinamai Pacitan dan salah satu abdi dalemnya akan diangkat menjadi pemimpin daerah. Narasi ini mengandung nilai penting sebagai bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya pada kategori sejarah, tradisi lisan, dan pengetahuan tradisional. Selain merekam asal-usul nama wilayah, kisah ini juga mencerminkan nilai etika kepemimpinan berbasis balas budi serta kesadaran moral (eling lan waspada).
Hingga saat ini, petilasan tersebut masih dianggap sakral oleh masyarakat dan menjadi bagian dari identitas budaya lokal Pacitan. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilindungi dan dikaji secara akademik, sekaligus dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran sejarah dan kebudayaan.
Upaya pendokumentasian tradisi lisan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa tradisi lisan merupakan salah satu kategori Objek Pemajuan Kebudayaan yang harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Dengan demikian, penulisan serta kajian terhadap cerita rakyat, legenda, dan kisah tokoh lokal menjadi bagian penting dalam strategi pemajuan kebudayaan nasional.
Dalam konteks kajian kebudayaan daerah, tradisi lisan yang berkaitan dengan situs sejarah, tokoh penyebar agama, maupun kisah lokal masyarakat memiliki nilai strategis sebagai sumber rekonstruksi sejarah. Melalui inventarisasi dan penelitian yang sistematis, narasi yang sebelumnya hanya berkembang secara lisan dapat diangkat menjadi kajian akademik, sehingga memperkuat dokumentasi budaya sekaligus memperkaya pengetahuan lokal yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penulis: Amat Taufan, Agoes Hendriyanto

