Pemkab Pacitan Terapkan Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penyesuaian pola kerja dengan penerapan fleksibilitas lokasi kerja, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Pacitan kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 800.1.10.4/204/408.54/2026 sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan perangkat daerah.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah unit kerja tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Di antaranya Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), camat dan lurah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD dan Puskesmas, satuan pendidikan PAUD hingga SMP, serta unit layanan publik lainnya.
Sementara itu, skema Work From Home (WFH) diberlakukan setiap hari Jumat bagi ASN di luar unit layanan langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan WFH tetap mempertimbangkan capaian kinerja organisasi maupun individu, target kerja unit, serta memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Pacitan juga menekankan langkah-langkah efisiensi melalui penguatan layanan digital pemerintahan seperti e-Office, tanda tangan elektronik (TTE), absensi elektronik, SIMPEG, serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi juga diarahkan dilaksanakan secara hybrid atau daring guna menghemat biaya operasional.
Pemerintah daerah juga mendorong pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi. Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala kepada Bupati Pacitan.
Melalui transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap kinerja ASN semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.
