Makam Eyang Ki Ageng R. Sanjoro Angin, Nglaran, Pacitan (Dana Indonesiana 2025)
PRABANGKARANEWS.COM, OPK-PACITAN- Upaya pendokumentasian tradisi lisan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam regulasi tersebut, tradisi lisan ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan.
Dengan demikian, kegiatan penulisan, pendokumentasian, serta pengkajian cerita rakyat, legenda lokal, dan kisah tokoh-tokoh spiritual yang hidup di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi pemajuan kebudayaan nasional.
Makam Eyang Ki Ageng R. Sanjoro Angin yang terletak di Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, merupakan salah satu situs yang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang kuat dalam tradisi masyarakat setempat. Berdasarkan tradisi tutur, tokoh ini diperkirakan hidup pada abad ke-15 Masehi. Ia dikenal sebagai pengawal setia Ki Ageng Bandung, seorang ulama yang berasal dari Pajajaran dan diyakini masih memiliki garis keturunan Prabu Siliwangi.
Bersama Ki Ageng Bandung, R. Sanjoro Angin pernah menghadap Betoro Katong di Ponorogo sebagai utusan yang mewakili Kesultanan Demak Bintoro untuk memohon izin membuka wilayah hutan di bagian selatan Pulau Jawa. Peristiwa ini diyakini menjadi tonggak awal pembukaan wilayah Lorok dan sekitarnya, sekaligus menandai dimulainya proses dakwah Islam di kawasan tersebut.
Seiring perluasan wilayah Lorok hingga ke arah Trenggalek, R. Sanjoro Angin kemudian memohon izin kepada Ki Ageng Bandung untuk membuka wilayah baru di kawasan Tulakan, tepatnya di Desa Nglaran. Di wilayah inilah beliau menetap, berdakwah, serta membina masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai keislaman hingga akhir hayatnya.
Hingga kini, makamnya masih dikeramatkan dan dihormati oleh masyarakat setempat sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan keteladanan spiritualnya. Dalam perspektif Objek Pemajuan Kebudayaan, Makam Eyang Ki Ageng R. Sanjoro Angin memiliki nilai penting pada unsur sejarah, religi, tradisi lisan, dan situs budaya, karena merekam proses pembukaan wilayah, Islamisasi di pesisir selatan Jawa, serta kesinambungan kepemimpinan lokal berbasis kearifan tradisional. Oleh karena itu, situs ini layak untuk diinventarisasi, dilindungi, dan dimanfaatkan sebagai sumber edukasi sejarah serta penguatan identitas budaya lokal Pacitan.
Kegiatan inventarisasi dan kajian di wilayah Tulakan ini merupakan bagian dari program Dana Indonesiana Tahun 2025 dengan judul:“Inventarisasi dan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan di Pacitan sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Lokal.”
Penulis: Amat Taufan, Agoes Hendriyanto
