Wiku Adisasmito: Vaksin Mandiri Harus Beda dengan Vaksin Gratis dan Miliki Izin BPOM

Wiku Adisasmito: Vaksin Mandiri Harus Beda dengan Vaksin Gratis dan Miliki Izin BPOM
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || “Sebagaimana pernyataan Menteri Kesehatan, rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, pada prinsipnya vaksin ini harus mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Pemerintah membuka opsi vaksinasi COVID-19 mandiri, yang membuka peluang bagi pengusaha untuk memberi vaksin COVID-19 bagi karyawannya. Opsi itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada rapat Komisi IX DPR RI di Gedung DPR Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021. Dikutip dari infokabinet.id

Baca Juga  Ditemukan Metode Baru Daur Ulang Plastik Polietilena dengan Teknologi Industri Minyak

 

Rencana vaksinasi mandiri yang dimaksud, yakni perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin COVID-19. Syaratnya, vaksin COVID-19 harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh WHO.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekankan bahwa vaksinasi mandiri yang perencanaannya mulai digulirkan pemerintah bukan wujud komersialisasi vaksin dan apabila jadi berlaku nanti, vaksin yang diakses oleh swasta melalui vaksinasi mandiri tidak untuk diperdagangkan kembali.

“Saat ini pembahasan terkait vaksin mandiri, termasuk tentang jenis vaksin dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahapan diskusi. Yang perlu ditekankan, vaksinasi mandiri bukan komersialisasi, tapi gotong royong membantu percepatan program vaksinasi,” kata Wiku.