Pentingnya Objektivitas dan Netralitas berbagai Pihak Dalam Pilbup Pacitan 2020
PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Ketua KPU Pacitan dalam sambutannya agar pelaksanaan Pilgub Pacitan, adem, ayem, dan tentrem menjadi harapan semua masyarakat Pacitan termasuk dalam pelaksanaan Pilbup Pacitan pada tanggal 23 September 2020. Lebih lanjut, semoga dengan netralitas semua komponen dibantu dengan partisipasi masyarakat bertujuan agar proses pilkada Pacitan berjalan dengan baik. Secara spesifif bentuk kerjasama baik formal maupun nonformal, walaupun proses Pilgub sudah berjalan namun baru kali ini terlaksana MoU antara KPU Kabupaten Pacitan dengan berbagai pihak.
Sosialisasi dan Tatap Muka dan penandatanganan MoU Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020, di Ruang pertemuan Hotel Srikandi Pacitan, Rabu, tanggal 25/2/2020.
Lebih lanjut Tio dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang bertindak sebagai narasumber Sosialisasi tentang Pilbup Pacitan 2020 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Pacitan. Mirzantio juga menekankan agar semua pihak bisa menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilbup Paciitan sehingga tidak ada masalah yang mengganggu jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Pacitan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Mirzantio pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan baik, apabila regulasi yang tegas, sportivitas peserta, kecerdasan pemilih, dan netralitas ASN, saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pilbup Pacitan 2020.

“Pemilu lancar jika didukung oleh: regulasi yang tegas, peserta dan pemilih yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral, serta penyelemggaraan yang kompeten,” tegas narasumber dari kejaksaan.
“Ketua Bawaslu mengatakan bahwa tugas Bawaslu mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai. Pengalaman jika sudah ada pengaduan, untuk menindaklanjuti menjadi pengkajian, masyarakat tidak bisa menunjukan bukti real sehingga tidak bisa dilanjutkan dengan proses lebih lanjut. Kemudia untuk kasus ASN karena belum masuk tahapan pilguhanya melaporkan kepada atasan ASN yang bersangkutan ke Pusat. Selain itu juga keterbatasan personel Bawaslu Pacitan yang hanya 5 orang, masing-masing kecamatan 3 orang, dan masing desa 1 orang sulit untuk melaksanakan pengawasan jika tidak ada partsipasi aktif dari masyarakat,” tegasnya sebagai narasusmber.
