Pemerintah dan Industri Knalpot Bersama-Sama Atasi Keresahan Kebisingan
PRABANGKARANEWS || Pemerintah Indonesia bersama dengan para pelaku industri knalpot, yang sering kali dihadapkan pada tuduhan memproduksi knalpot yang menyebabkan kebisingan dan sering dirazia oleh polisi, sedang mempersiapkan regulasi terkait knalpot aftermarket, dilansir dari Antaranews.com Minggu (25/2/24).
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas standar aturan knalpot aftermarket agar dapat dibedakan dengan knalpot brong yang menyebabkan kekhawatiran.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, mengungkapkan bahwa hasil uji knalpot yang diproduksi oleh AKSI telah memenuhi regulasi yang ada, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
AKSI menekankan perlunya komunikasi antara polisi dan pelaku industri knalpot untuk menyelesaikan masalah razia knalpot brong. Terdapat perbedaan persepsi antara kedua pihak, dan komunikasi yang efektif dianggap penting untuk mengatasi permasalahan ini secara bersama-sama.
