Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Publikasi Jurnal untuk Kelulusan S2 dan S3
PRABANGKARANEWS || Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menghapus kewajiban publikasi jurnal sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa program S2 dan S3.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 20 menyebutkan bahwa syarat kelulusan untuk program doktor tidak mencantumkan kewajiban publikasi di Scopus.
- Dalam program doktor/doktor terapan, kurikulum dirancang dengan masa tempuh 6 (enam) semester yang terdiri dari: a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan b. 4 (empat) semester penelitian.
- Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah memiliki pengetahuan dan kompetensi yang cukup untuk melakukan penelitian.
- Mahasiswa program doktor/doktor terapan wajib menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang serupa. Pada prinsipnya, keadilan dan kebijakan harus selalu menjadi prioritas dalam setiap keputusan di lembaga pendidikan tinggi.
Terlebih lagi, mahasiswa S3 yang telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah setelah lulus seringkali tidak dapat melihat bentuk asli dari ijazah mereka.
