DPR RI Siapkan Revisi Undang-Undang untuk Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK
JAKARTA (PRABANGKARANEWS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sedang mempersiapkan revisi undang-undang yang berhubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan status tenaga honorer yang belum jelas, terutama dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Pengangkatan PPPK pada tahun 2024 diprioritaskan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikutip dari Ayobandung Sabtu (11/1/25).
Dari 1,7 juta tenaga honorer yang terdata, 1,3 juta di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK, sedangkan 400.000 lainnya belum mendapatkan formasi. Sebagian dari mereka memilih mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau terhambat karena tidak ada formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Salah satu kendala utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah keterbatasan anggaran Pemda untuk membayar gaji PPPK. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifki Nizami Karsayuda, mencatat bahwa undang-undang saat ini membatasi belanja pegawai daerah hingga maksimal 30% dari total anggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, DPR RI berencana merevisi undang-undang dengan meningkatkan persentase belanja pegawai, sehingga Pemda dapat menyediakan formasi tambahan bagi tenaga honorer.
Selain revisi undang-undang, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyarankan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan mengadakan pembicaraan untuk mendiskusikan alokasi anggaran khusus bagi tenaga honorer yang tidak tercakup dalam anggaran Pemda.
Anggaran khusus ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi, sehingga beban anggaran dapat dialokasikan dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan kebijakan yang sedang dirancang, DPR RI berharap masalah tenaga honorer dapat segera diselesaikan. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka peluang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi lulusan baru (fresh graduate).
