Anggaran Desa Sirnoboyo 2026 Turun Drastis, Sejumlah Program RKP Tak Bisa Direalisasikan
PRABANGKARANWS, Pacitan – Pemerintah Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dihadiri anggota BPD, peangkat desa, Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, Babinkantibmas, Bidan Desa, PKK, Karang Taruna Desa, dan tokoh masyarakat secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam Musyawarah Desa Penetapan Pendapatan dan Belanja Desa yang digelar di Balai Desa Sirnoboyo, Selasa (6/1/2026).
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Sirnoboyo, Eko Haryono, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga desa karena sejumlah program yang telah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tidak dapat direalisasikan pada tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat pada masa transisi kebijakan nasional.
“Mohon maaf kepada seluruh warga Desa Sirnoboyo. Apa yang telah kita sepakati dalam RKP tidak bisa direalisasikan pada tahun 2026 karena kondisi anggaran yang sangat minim. Kita menerima keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Eko Haryono.
Dana Desa Turun Hingga 54 Persen
Ketua BPD Sirnoboyo, Imam Bashori, sebagai pemimpin Musdes mengungkapkan bahwa Dana Desa (DD) tahun 2026 hanya sebesar Rp373 juta, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, beberapa desa lain di Kabupaten Pacitan juga mengalami pemangkasan serupa, rata-rata di kisaran Rp270 jutaan.
Sekretaris Desa Sirnoboyo, Kamim T, dalam paparannya menjelaskan bahwa total pendapatan transfer Desa Sirnoboyo tahun 2026 mencapai Rp889.504.914, yang terdiri dari:
-
Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat: Rp373.000.000
-
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp516.000.000
Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, total pendapatan transfer tersebut mengalami penurunan sekitar 50 persen. Selain itu, Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2026 tercatat sebesar Rp74.200.000.
“Dana Desa turun hingga 54 persen. Akibatnya, kegiatan pembangunan desa pada tahun ini tidak bisa terwujud sebagaimana yang telah direncanakan,” jelas Kamim.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan penetapan APBDes tidak dapat dihindari karena kepastian turunnya Dana Desa baru diterima pada 31 Desember 2025. Bahkan, terdapat desa lain yang harus menetapkan APBDes pada malam pergantian tahun.

Lokasi Koperasi Merah Putih Disepakati Ulang
Dalam musyawarah tersebut, peserta juga menyepakati perubahan lokasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa Sirnoboyo. Lokasi baru ditetapkan di Ngepal, Krajan Desa Sirnoboyo atau Bengkok Kas Desa. Penentuan lokasi ini dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang. Walaupun berbeda dari kesepakatan sebelumnya.
Kesepakatan ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas pemanfaatan lahan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Harapan dan Pemahaman Bersama
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Pemerintah Desa Sirnoboyo berharap masyarakat dapat memahami kondisi fiskal desa serta tetap menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa secara bertahap dan realistis.
Musyawarah desa ini menjadi ruang keterbukaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas kondisi anggaran yang terjadi di luar kendali pemerintah desa.

