KPK Amankan Rp335,4 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung
PRABANGKARANEWS.COM, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026). Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers, Sabtu malam(11/4) KPK mengungkap bahwa Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik pada akhir tahun 2025. Ia disebut meminta dana hingga Rp5 miliar. Sebelum pelantikan, para pejabat OPD diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan bahkan sebagai ASN apabila dianggap tidak loyal. Surat tersebut tidak dilengkapi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu.
Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas seluruh kegiatan yang menjadi kewenangannya. Kedua dokumen tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para kepala OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diamankan merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima oleh Gatut. Dana tersebut berasal dari permintaan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Permintaan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam praktiknya, Gatut diduga memanfaatkan mekanisme penganggaran dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf singkat kepada publik. Ia bersama ajudannya kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
