Skandal Rp242 M di Magetan: Ketua DPRD dan Lima Tersangka Lain Ditahan Kejari
PRABANGKARANEWS.COM, MAGETAN – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Magetan yang ditaksir mencapai Rp242 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga jejak digital.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan enam tersangka yang diduga memiliki peran signifikan dalam perkara ini,” ujarnya.
Salah satu tersangka berinisial SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029. Selain itu, dua anggota legislatif lainnya, JML dan JT, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari unsur tenaga pendamping program, yakni Ir, And, dan Sr, yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pokir.
Keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Para tersangka terancam pidana minimal lima tahun penjara,” tegas Sabrul Iman.
Kejari Magetan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring proses penelusuran aliran dana yang masih berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar serta keterlibatan unsur legislatif. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi anggaran daerah. (ZM)
