PB PGRI Tegaskan Kepengurusan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Sah Usai Mahkamah Agung Tolak PK
PRABANGKARANEWS.COM, PGRI – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan maklumat penting kepada seluruh jajaran organisasi menyusul selesainya proses hukum di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI dengan Nomor Putusan 32 PK/TUN/2026, Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon. Putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, PB PGRI menegaskan bahwa seluruh klaim yang diajukan pihak penggugat telah gugur secara hukum. Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., sebagai kepengurusan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB PGRI juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim, aktivitas organisasi, maupun surat-menyurat yang mengatasnamakan PGRI di luar kepengurusan yang telah dinyatakan sah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh organisasi.
Menurut PB PGRI, putusan Mahkamah Agung ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus kemenangan bagi seluruh guru dan perangkat organisasi yang selama ini tetap berpegang teguh pada konstitusi organisasi. Karena itu, seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang hingga ranting diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi internal dan mengabaikan berbagai bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu soliditas organisasi.
Selain itu, seluruh tingkatan organisasi diminta untuk terus melanjutkan program-program strategis yang berorientasi pada peningkatan harkat, martabat, perlindungan hukum, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
PB PGRI juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus dan anggota atas kesabaran, loyalitas, serta komitmen mereka dalam menjaga keutuhan organisasi. Ucapan terima kasih secara khusus diberikan kepada Tim Hukum dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang telah bekerja keras dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
Melalui maklumat tersebut, PB PGRI mengajak seluruh anggota untuk semakin memperkuat persatuan dan kebersamaan demi kejayaan organisasi serta peningkatan mutu pendidikan nasional.
Maklumat ini disampaikan di Jakarta pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PB PGRI, Kadarmanta Baskara Aji.
