KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab, Diduga Terlibat Pemerasan dan Setoran Rutin OPD
PRABANGKARANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut adalah ETS, Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus Dugaan Pemerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari dugaan permintaan “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” yang diduga diperintahkan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Perintah tersebut kemudian dijalankan RCH dengan meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif melalui seorang perantara berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
KPK menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang diketahui merupakan suami ETS.
Selama kurun waktu tersebut, nilai setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Setoran Rutin dari OPD
Selain dugaan pemotongan insentif, ETS juga diduga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik setiap tahun maupun menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga TRM membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan mark-up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selama periode 2024–2026, penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM mencapai sekitar Rp840 juta.
Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana tambahan pada periode 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar.
Menurut KPK, sebagian dana yang diterima ETS diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang Bukti Rp21,2 Miliar
Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan berat total sekitar 2,5 kilogram.
Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK: Integritas Kepala Daerah Harus Dijaga
KPK menilai kasus ini menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan belum menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa pola korupsi berupa pemotongan insentif dan setoran rutin dari OPD merupakan modus yang terus berulang sehingga perlu menjadi perhatian seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Sepanjang tahun 2026, KPK tercatat telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan yang terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan, agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
