PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01/2021).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.
