Hak Paten Sederhana Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng Pacitan
Prabangkaranews.com- Komunitas Pengembangan Sosial Budaya dan CV. Socio Cultura Indonesia telah lama melakukan kajian dari tahun 2017 sampai 2019. Hasil kami berupa Hak Paten sederhana Strategi Pelestarian Strategi Pelestarian dan Pengembangan Seni Kethek Ogleng, “jawab ketua, Direktur SCI singkat, tempat Bengkel Peradaban Sirnoboyo Pacitan tanggal, (16/02/2020).
Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana: sumber diambil dari https://penelitian.ugm.ac.id
Selanjutnya upaya pelestarian dan pengembangan Kethek Ogleng Banyak mengalami kendala di lapangan. Oleh sebab itu selama 2 tahun Tim Peneliti melaksanakan penelitian dan membuat artikel ilmiah yang dipublikasikan baik di Jurnal International, Jurnal Nasional, Seminar Nasional, bahkan Seminar International di 3rd Asia International Multidisiplinary Conference di UTM Johor Bahru Malaysia, Seminar International di Pangkal Pinang, Seminar International di Universitas Brawijaya, Seminar International di Unswagati Cirebon.
Semuanya yang tersebut di atas sebagai bahan untuk menyusun invensi yang diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan Hak Paten Sederhana. Tim Peneliti merencanakan secara sistematis terutama berkaitan dengan sumberdaya tim, sumberdaya material, lembaga formal maupun informal, serta media baik daring maupun non-daring.
Tujuan lain dari invensi ini adalah melestarikan dan mengembangkan seni pertunjukan Kethek Ogleng secara teoretis. Tujuan dan manfaat-manfaat yang lain serta pengertian yang lebih lengkap dari invensi berikut ini sebagai perwujudan yang lebih disukai dan akan dijelaskan dengan mengacu pada gambar-gambar yang menyertainya.
Mengacu pada Gambar 1, yang memperlihatkan gambar detail secara lengkap Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng, yang terdiri dari Gambar 1 komponen yang berperan menjadikan Kethek Ogleng sebagai Identitas budaya pacitan melalui 5 strategi pelestarian yaitu: akademik, pemerintah, swasta, media, dan lembaga. Untuk akademik mempunyai peran untuk mengkaji tari Kethek Ogleng baik dari segi Ontologi, Epistemologi, dan aksiologi. Kajian tersebut dipublikasikan melalui seminar nasional, international serta jurnal.
Sedangkan peran Pemerintah dalam hal ini memasukan seni Kethek Ogeng sebagai muatan lokal di SD dan SMP, mengusulkan untuk mendapatkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), Pokok Pikiran kebudayaan daerah, memberikan anggaran kegiatan sanggar maupun festifal. Sedangkan Swasta mempunyai peran untuk menjalin kerjasama dengan pengelola tempat wisata, dan tempat hiburan. Dana CSR untuk budaya dapat membantu dala pelesatrian dan penembanan tari Kethek Ogleng. Media baik Kethekogleng.com, Prabangkaranews.com, #kethek_ogleng, Agoeshendriyanto.com, dan #kethekogleng sebagai sarana untuk mempromosikan kethek Ogleng secara luas baik lokal, regional, maupun international. Lembaga sebagai sarana untuk menaungi kegiatan Seni Kethek Ogleng agar keberadaannya legal secara hukum. Selain itu juga berperan untuk membuat desain untuk merek dagang, paten, maupun hak Cipta.
Mengacu pada Gambar 2, Diagram Alir (Flowchart) Strategi Pelestarian Dan Pengembangan Kethek Ogleng. Untuk akademik mempunyai peran untuk mengkaji tari Kethek Ogleng baik dari segi Ontologi, Epistemologi, dan aksiologi. Kajian tersebut dipublikasikan melalui seminar nasional, international, jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal international bereputasi, dan jurnal international terindeks scopus.
Tahap selanjutnya jika telah dipublikasikan melalui artikel ilmiah, yaitu melalui memperkuat lembaga sebagai sarana untuk menaungi kegiatan Seni Kethek Ogleng agar keberadaannya legal secara hukum. Lembaga yang telah di Badan Hukum sebagai induk bagi legalitas Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari: hak cipta, hak paten, serta merk dagang. Tujuannya untuk menjadikan seni pertunjukan Kethek Ogleng untuk menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat.
Penguatan kelembagaan dengan legalitas invensi sebgai dasar untuk langkah selanjutnya yaitu menjalin kerjasama dengan pemerintah baik Daerah aupun Pusat. Jika belum maka kembali pada proses sebelumnya. Jika sudah tercapai baru berlanjut pada proses menjalin kerjasama dengan Pemerintah dalam hal ini memasukan seni Kethek Ogeng sebagai muatan lokal di SD dan SMP, mengusulkan untuk mendapatkan Warisan Budaya Takbenda, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, memberikan anggaran kegiatan sanggar maupun festival.
Kemudian akan menuju pada alur selanjutnya yaitu menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Proses selanjutnya adalah melalui media daring untuk memperkenalkan kegiatan Kethek Ogleng. Tujuannya Kethek Ogleng akan berkembang dan dikenal baik secara lokal, regional, nasional, maupun international. Mengacu pada gambar 1 hingga gambar 2 ide atau gagasan untuk melestarikan dan mengembangkan Kethek Ogleng. Uraian gambar 1 dan gambar 2, yang merupakan hasil dari invensi ini dapat memberi manfaat bagi pelestarian dan pengembangan Seni Pertunjukan Kethek Ogleng. Invensi yang digambarkan tersebut secara praktis dan efisien dapat dipergunakan untuk melestarikan dan mengembangkan seni pertunjukan, benar-benar menyajikan suatu penyempurnaan yang sangat praktis khususnya pada Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng