Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng Pacitan Jawa Timur

Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng Pacitan Jawa Timur
SHARE

Prabangkaranews.com- Pacitan -Strategi Pelestarian Dan Pengembangan Kethek Ogleng, sebagai Identitas budaya pacitan melalui 5 strategi pelestarian yaitu: akademik, pemerintah, swasta, media, dan lembaga.  Untuk akademik mempunyai peran untuk mengkaji tari Kethek Ogleng baik dari segi Ontologi, Epistemologi, dan aksiologi.

Kajian tersebut dipublikasikan melalui seminar nasional, international serta jurnal.    Sedangkan peran Pemerintah dalam hal ini memasukan seni Kethek Ogeng sebagai muatan lokal di SD dan SMP, mengusulkan untuk mendapatkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, memberikan anggaran kegiatan sanggar maupun festifal. 

Baca Juga: Paten Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng

Pandangan Perspektif Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng

Sedangkan Swasta mempunyai peran untuk  menjalin kerjasama dengan pengelola tempat wisata, dan tempat hiburan. Dana CSR untuk budaya dapat membantu dala pelesatrian dan penembanan tari Kethek Ogleng. Media baik Kethekogleng.com, Prabangkaranews.com, #kethek_ogleng, dan #kethekogleng sebagai sarana untuk mempromosikan kethek Ogleng secara luas baik lokal, regional, maupun international.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Didampingi Bupati Kediri Meninjau Kesiapan "Bandara Internasional Dhoho"
Alur Strategi Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng

Lembaga sebagai sarana untuk menaungi kegiatan Seni Kethek Ogleng agar keberadaannya legal secara hukum.  Selain itu juga berperan untuk membuat desain untuk merek dagang, paten, maupun hak Cipta.

Peran akedemisi sangat berperan dalam mengkaji tari Kethek Ogleng baik dari segi Ontologi, Epistemoloi, dan aksiologi. Kajian tersebut dipublikasikan melalui seminar nasional, international, jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal international bereputasi, dan jurnal international terindeks scopus.  

Tahap selanjutnya jika telah dipublikasikan melalui artikel ilmiah, yaitu melalui  memperkuat lembaga  sebagai sarana untuk menaungi kegiatan Seni Kethek Ogleng agar keberadaannya legal secara hukum.  Lembaga yang telah di Badan Hukum sebagai induk bagi legalitas Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari: hak cipta, hak paten, serta merk dagang. Tujuannya untuk menjadikan seni pertunjukan Kethek Ogleng untuk menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat.  

Baca Juga  Sumba Destinasi Outdoor dan Pantai di Asia Wajib Dikunjungi pada 2022

Baca Juga: Hak Cipta Gerakan Pokok Kethek Ogleng

Penguatan kelembagaan dengan legalitas invensi sebgai dasar untuk langkah selanjutnya yaitu menjalin kerjasama dengan pemerintah baik Daerah aupun Pusat. Jika belum maka kembali pada proses sebelumnya. Jika sudah tercapai baru berlanjut pada proses menjalin kerjasama dengan Pemerintah dalam hal ini memasukan seni Kethek Ogeng sebagai muatan lokal di SD dan SMP, mengusulkan untuk mendapatkan Warisan Budaya Takbenda, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, memberikan anggaran kegiatan sanggar maupun festival.

Kemudian akan menuju pada alur selanjutnya yaitu menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Proses selanjutnya adalah melalui media daring untuk memperkenalkan kegiatan Kethek Ogleng. Tujuannya Kethek Ogleng akan berkembang dan dikenal baik secara lokal, regional, nasional, maupun international. (Penulis: Pemegang Hak Paten sederhana Strategi Pengembangan Kethek Ogleng Pacitan)

Baca Juga  Danrem 032/Wbr Buka Latihan UST Kompi Yonif 131/Brs