Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Prabangkaranews.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT NO 6/2020 yang Merefisi PERMENDESA 11/2019, tentang Prioritas penggunaan Desa 2020, sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Keluarga miskin non PKH/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kehilangan mata pencaharian; Belum terdata (exclusion error); dan Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme Pendataan
- Melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19.
- Pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa,
- Oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
- Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
- Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa
- Masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan
- Besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
- Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh: 1. Badan Permusyawaratan Desa; 2. Camat; dan 3. Inspektorat Kabupaten/Kota. • Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
Publisher: Prabangkaranews Media Group