Biofarma: Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

Biofarma: Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal
SHARE

Prabangkaranews.com – Jakarta – “Pengembangan vaksin dan obat bersumber dari kearifan lokal membutuhkan sinergi pemerintah dengan laboratorium-laboratorium dan industri farmasi, BUMN dan swasta,” ujar Deputi Bidang Sistem Nasional Wantannas Toto Siswanto dalam diskusi ruang digital dengan topik Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan vaksin dan Obat Herbal, Kamis, 23 April 2020.

Indonesia tidak ketinggalan untuk melakukan pengembangan vaksin COVID–19. Saat ini pemerintah dan Biofarma berkolaborasi tak hanya untuk vaksin tetapi juga alat diagnostik dan pemanfaatan bioplasma pasien sembuh.

Pengembangan vaksin COVID–19 membutuhkan waktu yang panjang, pendanaan, kerja sama multipihak, regulasi serta kebijakan dari pemerintah. Biofarma telah memiliki pengalaman teknis pengembangan vaksin yang diakui Badan Dunia untuk Kesehatan atau WHO. Produk vaksin yang dihasilkan Biofarma telah digunakan oleh 130 negara. Menyikapi situasi pandemi COVID–19, Biofarma didukung penuh BPOM dalam pengembangan vaksin.

Baca Juga  HMP PBSI STKIP PGRI Pacitan Sambut Mahasiswa Baru dengan Semangat Kreatif

Di samping vaksin, pemerintah juga mendukung pengembangan herbal untuk menangkal virus SARS-CoV-2. Pencegahan di tengah penyebaran wabah perlu secara masif dilakukan berbagai pihak.

Perwakilan The Green Coco Island Wisnu menyampaikan usulan produk-produk untuk pencegahan COVID–19, yaitu Extra VCO (Virgin Coconut Oil). Herba ini dapat dimanfaatkan untu meningkatkan imunitas tubuh dengan meminumnya. Minyak juga mengandung flucare untuk melindungi nasopharynx (semprot hidung, mulut, dan mata) dan membersihkan diri menggunakan black soap untuk membunuh virus dalam 20 detik.

Extra Virgin Coconut Oil (VCO) juga dapat diproses dengan metode pembekuan dari buah kelapa segar dengan suhu rendah 10 derajat. Extra VCO mengandung asam laurat dan asam kaprat untuk menghancurkan struktur dinding virus. Jadi VCO bermanfaat sebagai anti viral dan anti bakteri. VCO bukan merupakan obat tapi sebagai suplemen tambahan yaitu makanan esensial yang tidak bisa diproduksi oleh tubuh.

Baca Juga  Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Kabidhumas Polda Banten Himbau Masyarakat Waspada Bencana

Penelitian mengenai VCO banyak didukung oleh jurnal ilmiah global (German Cancer Research Center, US) serta saat ini sedang diteliti oleh Filipina bersama WHO. “Walaupun VCO sudah terdaftar di BPOM, namun belum dilakukan uji klinis dan empiris untuk ditetapkan sebagai OHT (Obat Herbal Terstandar) atau fitofarmaka,” ujar Wisnu.

Fitofarmaka merujuk pada tahapan herbal yang sudah diujikan ke manusia dan telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk terstandarisasi.

Sementara itu, perwakilan BPOM Tepi menyampaikan bahwa pihaknya sudah meluncurkan buku inventori Coronavirus disease dan dalam waktu dekat akan meluncurkan dua buku terkait buku pedoman herbal dan suplemen kesehatan menghadapi COVID-19 yang sudah terdaftar di badan POM.

Baca Juga  Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko Pimpin Rombongan Takbir, dengan Berjalan Kaki Lewati "Segi Empat Emas"

Terkait dengan pengembangan vaksin dan produk herbal, sinergi sektor lintas dari pemerintah dibutuhkan untuk mendukung pengembangan itu.

Di sisi lain, BNPB memandang bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah terkait rempah-rempah dan kelapa, yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan herbal. Perkembangan di masyarakat bahwa rempah-rempah dan kelapa berkhasiat sebagai pengobatan herbal namun belum dianggap sebagai obat. Inisiatif dari masyarakat untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19 itu, perlu disambut baik oleh Pemerintah dan memberikan dukungan.

Pembahasan mengenai strategi pengembangan vaksin COVID–19 dan herbal terangkum dalam diskusi virtual yang diselenggarakan BNPB dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Diskusi melibatkan kementerian/lembaga, perguruan tinggi dan praktisi kebencanaan.

Sumber: https://infokabinet.id