Kementerian Perhubungan Mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

SHARE

Prabangkaranews.com – Jakarta – @kemenhub151, Ramadan dan Lebaran tahun ini tentunya akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Presiden RI secara resmi telah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Ada beberapa jenis kendaraan angkutan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa pengendalian transportasi Mudik Lebaran ini.

Jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020, berdasarkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 sebagai berikut: 1) Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, 2) Kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, 3) Kendaraan Dinas Tentara Nasional Indonesia, 4) Kendaraan Dinas Petugas Jalan Tol, 5) Kendaraan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, 6) Mobil Pemadam Kebakaran, 7) Ambulans dan Mobil Jenazah, 8) Mobil Angkutan Barang dan Logistik.

Baca Juga  Kabupaten Pacitan Raih Penghargaan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi Daerah