Protes Keras Indonesia; Kementerian Luar Negeri Memanggil Dubes Inggris Untuk Indonesia Owen Jenkins

Protes Keras Indonesia; Kementerian Luar Negeri Memanggil Dubes Inggris Untuk Indonesia Owen Jenkins
SHARE
PRABANGKARANEWS.COM || Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Buntut pernyataan Benny Wenda itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins.
“Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Duta Besar Ngurah Swajaya atas instruksi Menlu RI telah memanggil Dubes Inggris Owen Jenkins, pada 4 Desember 2020,” kata Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras kepada Dubes Inggris atas pernyataan sepihak Benny Wenda. Pemerintah sebelumnya juga sudah menepis semua pernyataan deklarasi Benny Wenda.
“Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua,” ujar Faizasyah.
Lalu mengapa Kemlu menyampaikan protes kerasnya ke Dubes Inggris? Diketahui, Benny Wenda sudah tak menjadi WNI dan tinggal di Inggris.
Dubes Inggris Owen Jenkins disebut akan menyampaikan protes keras Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Inggris. Selain itu, Owen Jenkins menegaskan pihak Inggris mengakui kedaulatan Indonesia.
“Dubes Inggris menjanjikan akan menyampaikan protes keras Indonesia tersebut. Dubes Jenkins juga menegaskan posisi Pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua. Mahfud Md bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.
“Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).
Selain itu, Mahfud Md menjelaskan sosok Benny Wenda sebagai narapidana (napi) yang melarikan diri dari hukuman. Kini Benny tidak punya kewarganegaraan.
“Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, seorang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini, 15 tahun karena tindakan kriminil, tetapi lari,” ujar Mahfud Md.
Sumber:  detik.com
Baca Juga  KISAH PENITI DI BAJU SUFI: "AKU TAK INGIN PATAH"