kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital

Kapolres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Kapolres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan di Bawah Umur
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Karawang, Jabar –  Dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2021 jajaran Polres karawang berhasil mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan anak dari mulai pencabulan, penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus kejahatan diantaranya melakukan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan anak korban sampai meninggal dunia, berdasarkan LP/110/1/2021/Jabar/Res-Krw, tanggal 23 Januari 2021.

Mucikari dengan, LP/A09/1/2021/JBR/RESKRW/SEK PWS, tanggal 18 Januari 2021,   kasus persetubuhan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan, LP/1583/XII/2020/JBR/RES KRW, tanggal 30 Desember 2020, LP/85/1/2021/JBR/RESKRW, tanggal 18 Januari 2021, LP/130/1/2021/Jbr/ResKrw, tanggal 27 Januari 2021.LP/168/II/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 07 Februari 2021.,LP/312/III/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 08 Maret 2021.,LP/282/III/2021/RESKRIM. tanggal 03 Maret 2021.,LP/351/III/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 08/03/2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres karawang AKBP. Rama Samtama Putra S I K,.M.Si,.M H. dalam konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Jalan Surotokunto, Desa Warungbambu,  Kecamatan, Karawang Timur, pada hari Rabu (24/3/21)

Baca Juga  Wayang Beber Tawang Alun Jagong 3 "Pelarian Dewi Sekartaji, Mencari Perlindungan di Kediri"

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kanit Reskrim beserta Kanit PPA Polres Karawang, memperlihatkan para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) orang, pelaku berinisial: 1)  AE, umur 23 tahun beralamat Cengkong, Purwasari; 2) JS, umur 62 tahun dari Pedes Karawang; 3) MA, umur 16 tahun dari Mekarjaya Rawamerta; 4) IN umur 24 tahun dari Nagasari Karawang Barat; 5) FDH umur 21 tahun dari Desa Duren kecamatan Klari; 6) RS, umur 49 tahun dari Pasirtalaga kecamatan Telagasari; 7) AS, umur 40 tahun dari Sukamurni, Karawangwetan; 8) TH, dari Palumbonsari, Karawang Timur; 9) SY umur 56 dari Pedes Karawang; dan 10) TW umur 64 tahun dari Kota Baru Karawang.

Baca Juga  Kabupaten Pacitan, Jawa Timur: Melaksanakan Sterilisasi Serentak di Lingkungan Sekolah

Selanjutnya Kapolres membeberkan, dari modus kegiatan  yang dilakukan pelaku di antaranya, dengan menyentuh kemaluan korban serta menyutubuhi lalu merekamnya dengan telepon seluler setelahnya digunakan untuk alat mengancam apabila korban menolak untuk disetubuhi

“Dengan mengajak korban menginap dirumah pelaku lalu di setubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian di cabuli, dan yang paling viral adalah kasus yang terjadi persetubuhan terhadap korban di dusun Iplik kelurahan Mekarjati kecamatan Karawang Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya

Dijelaskan pula, untuk kasus Mucikari pelaku adalah suami korban yang di tawarkan melalui media sosial, Pasal yang di sangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (limabelas) tahun,

Baca Juga  Takkan Henti TNI/Polri Bergerak Bersama Pemerintah Kecamatan Sawang Menekan Angka Penyebaran Covid-19

“Dan untuk hukuman korban meninggal dunia, selain ancaman pasal diatas ditambah dengan pasal, 338,339,340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, sedangkan pelaku Mucikari, karena korban Istrinya sendiri, dikenakan pasal 47 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun, “pungkas Kapolres.