kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis pergeseran waktu 28 jutaanalisis teknologi koneksi return optimaleksperimen siklus pola tunggal kemenangangelombang pola ritme digitalritme putaran tersembunyisimulasi peluang stabil konsistenstudi pola aktivasi visualstudi progressive ritme distribusistudi simbol probabilitas sistemuji dinamis return 37 jutatiming bermain jaga konsistensi hasilstrategi parlay untuk keputusan terarahdata sebagai kompas profit harianmemahami rtp untuk peluang potensialstrategi parlay yang terukurpengaruh waktu bermain dan kenyamanandinamika dan pola menarik diamatianalisis pertandingan untuk parlay stabilfaktor platform dan pengalaman penggunastrategi modal ringan baca momentumtiming favorit bonus tambahanaktivitas harian polafase pergerakan lebih konsistenjalur aktivitas digital terbarumekanisme real time pola putaranmomentum timing pengalaman digitalperubahan sebaran simbol mendadakperubahan timing hari inipola putaran tak biasaritme pergerakan digital terkiniarsitektur probabilitas digital modern analisa data dinamis terkinipendekatan stokastik sistem moderncara stabilkan hasil digitalkombinasi interaktif berbasis datastudi perilaku pengguna timingpengamatan ritme digital terbaruanalisis rng jam tertentupengamatan digital pola terbarufenomena aktivitas harian populereksplorasi data acak modernpenelitian komputasional terkini modernvariabilitas aktivitas harian terbaruperubahan momentum digital terpantauanalisis timing digital terbaruanalisis distribusi visual statistikstrategi momentum harian konsistenmembaca pola digital modernrahasia sistem digital terkinistudi momentum statistik hariananalisis algoritma data terbaruobservasi data realtime harianmomentum aktivitas digital konsisteneksperimen pola adaptif moderntemuan pola aktivitas terbaruanalisis adaptif sistem otomatisformula numerik siklus kemenangankajian probabilitas teknik pengguna ahlimodal rendah efisiensi hasil konsistenpercobaan pengguna baru returnprediksi data waktu return konsistensistem interaktif kecepatan polateknologi prediktif generasi barutunjukkan pergerakan lebih cepatuji bertingkat pendekatan strategisanalisis data momentumpemetaan rtp harianperubahan ritme tak biasapola adaptif strategi bermainrng pg soft ritme dinamisrtp pg soft bonussiklus putaran baru digitalsistem pg soft jalur bonussistem real time stabiltiming tertentu pola diamatianalisis dinamika permainan responsiftiming bermain optimalkan peluang hasildata fondasi strategi analisis modernmemilih pendekatan bermain yang tepatanalisis tim potensial peluang parlayoptimalisasi pengalaman bermain dengan polastrategi timing efisien untuk stabilitas peluangperan data dan konsistensi hasilpendekatan rtp praktis untuk keputusan bermainanalisis pemilihan tim strategianalisis pola digital terkinistrategi membaca momentum datatemuan ritme aktivitas hariankajian probabilitas data modernstudi perubahan pola terbaruriset momentum digital terkinianalisis data aktivitas moderntemuan ritme digital hariankajian pola interaktif terbarustudi data momentum terkiniritme membaca pola lebih terarahfitur populer bantu peluang terbacadisiplin dan analisis putaran bernilaiteknik dan analisis harian stabilpengaturan waktu membantu modal terkelolapola putaran mikro awal periodesistem bermain modern bantu ritmepengaturan ritme lebih efektifrotasi game santai pola bermainritme membuka ruang strategi terukuranalisis tren digital ritmefitur bonus tertentupemantauan real time momentumpg soft perubahan polapola momentum cara barupola waktu digital berbedascatter hitam perubahan polasimulasi terbaru ritme barutransformasi skema digital wild bonus tambahan pemainkeputusan spontan pengalaman pemainmetode bertahap pengamatanpembaruan pola bermainpola aktivitas penggunaritme pola putaran terkiniscatter hitam putaran tidak biasasimbol fitur interaktif terbarutemuan data pendekatan penggunatemuan hari ini pola terbentuktiming bonus pemulaanalisis pola acak ledakan 27 jutaanalisis visual timing bonus konsistenmahjong aktivasi bonus konsistenkombinasi pola visual jam bermainmodel prediktif intermittent timing rtpriset pola waktu bermain konsistenriset pola zig zag stabilstarlight princess jam bermain returnstudi pola berulang roi stabilteori probabilistik prediksi jam bermaintrik terkini dan layanan responsifanalisis peluang dan pemilihan timtiming membaca momentum dan keputusanpendekatan bermain untuk peluang maksimalanalisis profit harian lebih terukuroptimalisasi rtp untuk keputusan efektifmembaca peluang parlay rasionalpengaruh waktu bermain hasil optimalanalisis pola permainan adaptifstrategi memilih tim potensial akuratanalisis momentum digital terbaruritme data interaktif harianstrategi algoritma adaptif moderntemuan pola digital berbedastudi timing aktivitas terbarualgoritma modern lebih stabilperubahan strategi berbasis datakajian probabilitas momentum digitalriset fase aktivitas konsistentemuan timing pola terbaruaktivitas digital pola berubahaktivitas terbaru kemenangan konsistendata harian pola putaranmengubah cara membaca putaranperforma harian momentum digitalpg soft inovasi bonus barusistem putaran pola pemaintemuan pola bonustren global timing penggunatren virtual timing momentumkajian perilaku untuk profit harianpendekatan analitik pilihan tim parlayefektivitas modal kecil dan hasildinamika variasi sesi probabilistikanalisis korelasi waktu bermain optimalstrategi parlay sistematis dan terukurpengaruh timing pada pengambilan keputusanevaluasi strategi parlay modernrtp untuk optimalisasi peluang permainanpendekatan data driven untuk profit hariananalisis adaptasi pemain terhadap dinamikapemanfaatan rtp untuk pengambilan keputusanevaluasi strategi untuk profit harianperhitungan sistematis untuk strategi parlaytransformasi data untuk pengelolaan permainankorelasi waktu bermain dengan efisiensi hasilketepatan timing dan konsistensi performainovasi pola adaptif untuk modaltren data analitik keputusan parlayidentifikasi tim potensial analisis modern

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul
SHARE

Jakarta – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi pers. Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.

Hal itu dikatakan Asst. Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE menanggapi kasus yang menimpa wartawan Muhammad Asrul yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di PN Palopo, Sulawesi Selatan. Dr. Seno yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan menjabat sebagai Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Serang, Banten, itu memberikan pendapatnya tentang pertanggungjawaban hukum terhadap pers dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Dalam profesi pers, menurut. Asst. Prof. Dr. Seno yang berprofesi sebagai dosen dan juga merupakan pendiri dari Firma Hukum DSW & Partners, menurutnya adanya Kode Etik Jurnalistik yang telah diangkat sebagai ketentuan dalam sebuah profesi dipandang masih relevan digunakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, yakni melalui upaya Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.

Di dalam penjelasan UU Nomor 40 tahun 1999 dikatakan bahwa tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan atau seorang yang berprofesi jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dipergunakan wartawan (jurnalis) bila dimintai keterangan oleh pejabat dan atau penyidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan umum yang dinyatakan oleh UU. Namun demikan dalam praktek sering terjadi pada sebuah proses hukum, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara yang tengah diperiksa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selain hak tolak, UU Pers juga mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi yang harus dipenuhi sebagai tanggunjawab Hukum Pers Nasional terhadap karya jurnalistik. UU Pers nasional berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ini menunjuk maksud bahwa pers nasional, dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat Tim Piala Thomas 2020 Berhasil Bawa Pulang Piala

Oleh karena itu UU Pers dalam menyelesaikan permasalahan pemberitaan pers yang timbul akibat kegiatan jurnalistik, diselesaikan dengan mekanisme pelayanan hak jawab, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan terhormat, dan kejujuran redaksi melakukan kewajiban koreksi.

Hak jawab dalam UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Bila terdapat perusahaan pers tidak melayani hak jawab, UU Pers menegaskan dapat dipidana dengan pidana penjaran maupun denda.

Sesuai dengan landasaan idiil dan landasan historis serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab hukum pemberitaan dan ulasan yang dikemukakan pers di ruang publik, masyarakat dan perorangan pun mendapat pula hak jawab terhadap tulisan yang mereka anggap merugikan. Keseimbangan pers harus disesuaikan secara harmonis dengan tanggung jawab hukum pemberitaan yang dapat menjamin juga perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat luas.

Di samping hak jawab, masih ada sarana kontrol yang lain yaitu hak koreksi, dalam hal ini diperlukan kejujuran melakukan kewajiban koreksi. Hak koreksi inisiatifnya datang dari orang yang dirugikan, maka kewajiban koreksi inisiatifnya datang dari kejujuran redaksi untuk melakukan koreksi, sekalipun tidak ada sanggahan atau tanggapan dari orang lain jika redaksi menemukan kesalahan.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Sebenarnya tanpa menunggu pengaduan datang, redaksi dapat secara proaktif melakukan kewajiban koreksi saat mana redaksi mengetahui bahwa pemberitaannya itu tidak benar atau tidak akurat atau melanggar prinsip-prinsip kerja jurnalistik. Kewajiban koreksi itu dapat meliputi keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Itu berarti pers harus jujur melakukan kewajiban koreksi.

Baca Juga  Tim Asnik Pastikan Senjata di Kodim 1011/KLK Masih Berfungsi dengan Baik

Lebih lanjut Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa kasus pemberitaan yang melibatkan jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau atau dipidanakan. Pakar hukum pidana kelahiran Jakarta suku Jawa (wong Klaten) ini mengatakan bahwa perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita News ini sangat tidak tepat. Mengapa? Karena telah ada penegasan tentang UU Pers sebagai lex specialist (UU khusus yang harus didahulukan daripada UU lainnya dalam perkara khusus – red) yang dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian pada peristiwa hukum yang menimpa Asrul yang dijerat UU ITE sangatlah tidak tepat.

Adalah sesuatu yang kurang pas ketika ada orang yang mempidanakan kegiatan jurnalistik yang dikerjakan sesuai koridor hukum, hal mana tanpa proses kode etik jurnalistik melalui mekanisme di Dewan Pers. Karena kasus Asrul ini menyangkut profesi jurnalistik, menurut Asst. Prof. Seno, kasus itu harus diproses di Dewan pers. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, yakni asas ultimum remedium yang diutamakan.

Lex specialist UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik. Lex specialist UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut UU Pers sebagai lex specialist. Kasus kriminalisasi wartawan Muhammad Asrul di Palopo itu jelas sangat janggal apabila seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers dimintai pertanggung jawaban di meja hijau.

Sehubungan dengan itu, pada persidangan Asrul yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Asst. Prof. Seno menjelaskan bahwa hakim harus obyektif bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena profesi wartawan yang sifatnya lex specialist.

Baca Juga  150 Pengunjuk Rasa Menentang Lockdown di London Ditangkap Mengabaikan Peringatan Polisi untuk Tidak Berkerumun

Juga, bilamana permasalahannya terkait Asrul sebagai seorang jurnalis memposting beritanya ke media sosial pun, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum di meja hijau menggunakan UU ITE, karena penyebaran berita di medsos melekat dengan kegiatan profesi jurnalis dan atau keredaksian sebuah perusahaan pers.

Sertifikat dan Verifikasi Bukan Sebuah Barometer

Asst. Prof. Seno, tentang persidangan yang sama, juga menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi parameter untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik. Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan juga perlu diuji. Bahkan, belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum.

Demikian juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Asst. Prof. Seno, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya, terkait perlunya penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul saat ini diproses hukum, Asst. Prof. Seno mengatakan bahwa seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan sesuatu yang lazim sering terjadi dalam jurnalisme. Khususnya narasumber kasus korupsi dan perusakan lingkungan, sangat-sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan bahwa dia telah melakukan upaya konfirmasi.

Pada kesimpulannya, apa yang telah terjadi di persidangan di PN Palopo, yakni adanya seorang jurnalis dimejahijaukan, Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada wartawan Muhammad Asrul adalah sangat tidak tepat, dan seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers. (Team