Polres Situbondo, Ambil Keterangan Saksi Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Polres Situbondo, Ambil Keterangan Saksi  Kasus Penghinaan Profesi Wartawan
SHARE

Situbondo,- Kepolisian Resort (Polres) Situbondo telah memanggil dua wartawan yakni, Tolak Imam Riyanto (38) Kepala Biro Situbondo Koran Harian Memo X dan Ahmad Suhrim (36) dari  Tabloid Mitra Jatim, untuk dimintai keterangan,.  Terkait laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan terlapor seorang preman kampung berinisial YD (47) asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (05/10/2021) siang.

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi. Benar bahwa seorang pemuda terkenal preman kampung itu berinisial YD, telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut semua wartawan t*k, tidak takut sama wartawan dan kamu wartawan t*k,” kata Bang Imam panggilan akrabnya wartawan PWI Situbondo yang diamini Ahmad kepada sejumlah wartawan, Selasa (05/10/ 2021).

Baca Juga  Diancam Tembak Mati Oleh Teroris OPM, Kepala Suku Kimak: Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Papua

Menurut Bang Imam, pihaknya mengadukan dugaan itu, karena merasa tidak terima jika profesi wartawan dihina, dilecehkan atau direndahkan oleh terlapor berinisial YD. Ada beberapa unsur bukti-bukti yang diduga menjadi laporan kepada petugas kepolisian, yaitu mengenai kata-kata terlapor.

“Biar kamu wartawan dan wartawan siapa pun dan dimanapun, saya tidak takut sama wartawan. Sebab, wartawan itu kayak txxk (tidak pantas ditulis, red). Di mana saja bertemu, kita duel dah. Kalau perlu, cegat saya dah. Hey wartawan txxk,” ujar YD yang ditirukan Bang Imam.

Karena tugas profesi wartawan jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugas, maka, lanjut Bang Imam, memilih untuk mengadu ke pihak berwajib terkait penghinaan dan pelecehan terhadap profesi ini.

Baca Juga  Musikus Muda AP Akan Jalani Asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

“lni jelas pelecehan. Karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi dan memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusat,” jelasnya.

Sementara, sampai saat kasus ini dalam pemanggilan saksi, tidak ada itikad baik dari YD, yang telah menghina profesi wartawan. Bahkan, terkesan menantang profesi wartawan.

“kejadian, berawal ketika dirinya duduk untuk nyantai minum kopi di warung di kawasan Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan. Tiba-tiba saja, seorang preman kampung berinisial YD dan empat orang temannya, menghampiri.

“Mereka dengan nada memaksa meminta sejumlah uang untuk dibuat acara di depan warung kopi di wilayah Dusun Kotakan Cangkreng,” ujar Bang Imam.

Baca Juga  Dua WNA Asal Malaysia, Dideportasi Imigrasi Perak

Saat itulah, sambung Bang Imam, aksi preman kampung itu kemudian memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi. Termasuk, menyebut-nyebut dan menghina nama profesi wartawan.

“Saya sempat ribut dengan YD, beruntung saja tangan saya dipegang empat orang,” ujar Imam.”

Imam juga memperhatikan respons pihak kepolisian resort Situbondo kasus yang kini menindak lanjuti kasus berita penghinaan profesi ini semoga cepat ke meja hijau. (her/mam)