Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
POLDA Sumsel menetapkan A, 34, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR, 22 (th). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, A sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap DR,” ujar Hisar saat dikutip dari metroonlinentt.com , Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, oknum dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu.
” Kliennya sudah mengakui perbuatannya. Klien saya mengaku khilaf,” tutup Darmawan kuasa hukum tersangka berinisial (A). (*)
