Sebanyak 81.111 atau 30,53 Persen Anak di Kampar telah Memiliki KIA
PRABANGKARANEWS.COM || Inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk perbaikan pendataan kependudukan di seluruh Indonesia adalah dengan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang berusia 1 hari hingga 16 tahun.
“Sampai saat ini di Kabupaten Kampar telah terdata sebanyak 81.111 atau 30,53 persen warga yang memiliki KIA meningkat dari tahun 2021 dari 63.416,” kata Kepala Disdukcapil Muslim, Selasa (11/1/2022).
Sosialisasi telah dilakukan dinas ini ke desa-desa, terutama ke sembilan kecamatan, Bangkinang, Tapung, Siakhulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Kampa, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Tapung Hilir, termasuk juga menjalin kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman agar masyarakat sadar dokumen, mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, dan mereka tidak perlu datang ke Disdukcapil lagi hanya untuk membuat KTP tetapi cukup di RT saja.
Dia menyebutkan, kerjasama dengan pihak rumah sakit itu dalam hal layanan pembuatan kartu keluarga, akte kelahiran dan KIA bagi setiap warga yang melakukan persalinan di RS tersebut akan langsung terdata di Disdukcapil.
“Kampar sudah meneken MoU dengan sejumlah rumah sakit baik yang ada di Kampar maupun Pekanbaru untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Camat Kampar ini menyebutkan layanan semua itu diberikan secara gratis, tidak ada pungutan biaya sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan (adminduk) nomor 24 tahun 2013.
Berikut Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) :
1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopo Kartu Keluarga
4. Pas foto 4×6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru), dan jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
“Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan,” terangnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali terhadap kepala desa yang baru dilantik tentang pelayanan ini, “KTP dan KIA itu milik masyarakat, setiap warga berhak memilikinya,” ucapnya.
Tim dari tingkat desa yang terdiri dari kepala desa dan stafnya serta RT akan bekerja menyisir warganya untuk di data, tidak saja usia 17 tahun ke atas yang belum memiliki KTP tetapi mulai anak yang baru lahir berumur satu hari hingga 16 tahun didata dan dimasukan atau dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain ke desa akan dilakukan sosialisasi KIA di tempat wisata, mall dan pusat keramaian lainnya sehingga semua penduduk memiliki identitas. (nty/jnn)
