Objek Pemajuan Kebudayaan Pacitan, Jawa Timur

Objek Pemajuan Kebudayaan Pacitan,  Jawa Timur
SHARE

Oleh: Agoes Hendriyanto

Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan (Pasal 1, UU No.5 Tahun 2017).  Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Indonesia yang sangat beranekaragam yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesa.

Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka (Pasal 2, UU No.5 Tahun 2017).

Pacitan kaya terhadap objek pemajuan kebudayaan  yang perlu dilestarikan dan dikembangkan.  Berdasarkan  pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2017 objek pemajuan kebudayaan di Pacitan terdapat 10 yang terdiri dari: 1) tradisi lisan; 2) manuskrip; 3) adat istiadat;  4) ritus;  5) pengetahuan tradisional; 6)  teknologi tradisional; 7) seni; 8) bahasa; 9) permainan rakyat; dan 10) olahraga tradisional.

Baca Juga  KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi

Sepuluh objek pemajuan kebudayaan di Pacitan harus mempunyai umur lebih dari 50 Tahun.  Sehingga objek pemajuan kebudayaan yang belum mencapai umur 50 tahun belum bisa dimasukkan dalam objek pemajuan dan pelestarian Kebudayaan.

Oleh sebab itu objek pemajuan kebudayaan yang terdiri dari 10 objek harus dikerjakan dalam berbagai multidisipline bukan dimonopoli oleh satu bidang ilmu misal seni.  Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat dan olahraga tradisional harus ditangani akademisi, teknokrat, olahragawan serta masyarakat yang peduli terhadap pemajuan kebudayaan sebagai salah satu kekayaan Kabupaten Pacitan.

Objek pemajuan di Kab.Pacitan untuk Ritus yang telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia terdapat 3 yaitu: Ceprotan (Donorojo), Tetaken (Mantren, Kebonagung), dan Badut Sinampurno (Ploso, Tegalombo).

Baca Juga  Telah Terbit SE Gubernur Jatim Mengatur Motor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Induksi

Sedangkan objek seni yang sudah dicatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia terdapat 2 yaitu: Kethek Ogleng Pacitan (Tokawi, Nawangan), dan Wayang Beber (Donorojo).

Olahraga tradisional yang tercatat sebagai WBTB Indonesia berasal dari Pondok Pesantren Tremas yaitu Brojo Geni Tremas Pacitan (Tremas, Arjosari).

(*) S3 Kajian Budaya UNS