Wiri Yutruski Cross Check, Jubir KPK Membenarkan Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK

Wiri Yutruski Cross Check, Jubir KPK Membenarkan Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Bogor– Beredar informasi bahwa Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (26/4) di bilangan Provinsi Jabar.

Mendapat informasi demikian, salah satu Ketua Pengurus Organisasi Pewarta di Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski mencoba melakukan konfirmasi untuk check in richeck kepada lembaga antirasuah itu.

“Untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut segera  Wiri Yutruski  cross check ke KPK melalui jubir KPK (Ali Fikri) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa orang dalam operasi senyap itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/4).

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” ujar Wiri membacakan pesan WhatsApp dari Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga  Garuda Pertiwi Tumbangkan Arab Saudi 1-0 dalam Women's FIFA Matchday

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Barat. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari laman  Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” ucap dia.

Jubir KPK Ali mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

Baca Juga  Dari Bumi Reyog, DPC Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

KPK, lanjut Ali Fikri, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam. Dalam waktu 1×24 jam, sambung Wiri, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan yang dimaksud.

“Menurut jubir KPK (Ali Fikri) akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” tutupnya
(Red/Tim)