Agenda Rapat Rutin BPD Desa Sirnoboyo, Pacitan

Agenda Rapat Rutin BPD Desa Sirnoboyo, Pacitan
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Agenda rapat rutin untuk membahas laporan hasil pembinaan Kapasitas BPD tahun 2022 serta persiapan Musdes penyusunan RKPDes Sirnoboyo tahun 2023, diselenggarakan di ruang rapat Kantor Desa Sirnoboyo, Rabu (22/6/2020).

Rapat dipimpin oleh ketua BPD Desa Sirnoboyo Anis Sutrisni, S.Pd.,M.SI dan dihadiri oleh 8 anggota BPD Desa Sirnoboyo, berjalan dalam suasana diskusi dengan mengedepankan hikmah kebijaksanaan dalam setiap menyikapi realitas yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintah Desa terutama dalam tahun anggaran 2022.

Anis Sutrisno menjelaskan bahwa BPD sebagai mitra untuk menjalankan fungsi yang telah diamanatkan dalam  undang-unadang.  Sehingga perlunya sinergi antara BPD dan Desa dalam menjalankan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha 1441 H di Musholla Al Ikhlas Sirnoboyo, Pacitan

Imam Bashori, M.SI wakil ketua BPD dalam laporannya menjelaskan fungsi BPD sesuai dengan UU No.6/2014 tentang desa Pasal 55 sebagai berikut: 1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2)  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Hak BPD sesuai dengan UU No.6/2014 tentang desa Pasal 55 sebagai berikut:  1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 2) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” jelas Imam Bashori.  (*)

Baca Juga  [VIDEO] Goa Gong Pacitan: Warisan Alam yang Menyimpan Memori Budaya