RUU Sisdiknas; Dihapusnya Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
PRABANGKARANEWS.COM || Undang-undang Sisdiknas terbaru menuai polemik di masyarakat khususnya di kalangan tenaga pengajar.
Pasalnya, dalam RUU tersebut disebutkan, rencana penghapusan seritikasi untuk guru yang selama ini menjadi profesi tersebut lumayan mendapat perhatian.
Lalu, bagaimana sebenarnya ayat yang menuai kontroversi tersebut, berikut lengkapnya dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber.
Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”.
Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”
RUU Sindiknas Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:
- a. memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- b. mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerjamemperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal 16.
- Ayat (1) “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
- Ayat (2) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
- Ayat (3) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen.
Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan Guru di Indonesia,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022 dilansir dari kalbarterkini.pikiran-rakyat.com.
Jika kita cermati RUU Sisdiknas Pasal 145 sebagai berikut:
- (1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang–Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. - (2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit
sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang–Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Sumber: kalbarterkini.pikiran-rakyat.com.
