Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah
PRABANGKARANEWS.COM || Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Dasar hukum Komite Madrasah saat ini diperbaharui dan diatur dengan Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen PP Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520, agar setiap orang mengetahuinya.
Ketentuan dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah tugas Komite Madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah.
Untuk itu Komite Madrasah melakukan fungsinya sesuai pasal 4 Permenag 2020 sebagai berikut;
- Pemberian pertimbangan dalam: penyusunan kebijakan dan program Madrasah; penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah; penetapan kriteria kinerja Madrasah; pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah.
- Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.
- Pengembangan kerja sama Madrasah.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
- Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan Madrasah, Komite Madrasah dapat menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.
- Pemerintah;
- pemerintah daerah;
- pelaku usaha;
- badan usaha; dan/atau
- lembaga nonpemerintah.
Pasal 11 ayat 3 Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati orang tua / wali peserta didik, kepala Madrasah, harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan,
Pasal 12 Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Pasal 13 dijelaskan, hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dapat dipergunakan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk, antara lain:
- Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah;
- Pengembangan sarana dan prasarana; dan
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pasal 14 diatur terkait komite dalam mempergunakan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah. Madrasah harus:
- Mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- Dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai politik.
Keanggotaan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali 1 satu kali masa jabatan melalui rapat orangtua/wali peserta didik. Anggota Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik. Anggota Komite Madrasah berjumlah minimal 5 orang dan paling banyak 15 orang. Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:
- Orang tua/wali peserta didik;
- Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
- Pakar pendidikan.
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Komite Madrasah ditegaskan dalam Pasal 25 Permen Agama ini, yaitu Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
- Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
- Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
- Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
- Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
- Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
- Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.