Secercah Harapan Demo PPDI di Gedung DPR RI

Secercah Harapan Demo PPDI di Gedung DPR RI
SHARE
PRABANGKARANEWS.COM || Banyak masyarakat belum paham betul terkait tuntutan para Persatuan Perangakat Desa Indonesia (PPDI) yang di hadiri 100 ribu peronil   berorasi di depan gedung DPR RI tanggal 25 Januari 2023.
Apa tuntutan pokok  yang disampaikan dari PPDI ? jawabanya adalah tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), dan keputusan masa jabatan perangkat desa.
Dari kelima alasan ini Ketua PPDI Kabupaten Pacitan Samsudin menjelasakan, perangkat desa sampai sebelum menyampaikan aspirasinya belum ada kejelasan tertulis masuk kategori ASN, PPPK, honorer, atau Karyawan swasta.
” Kami sangat mengharapkan dari pemerintah pusat mau memperhatikan kesejahteraan perarangkat desa dikarenakan selama ini didaerah belum menerapkan sistem SILTAP yang dibayarkan setiap bulannya apalagi kami merasa masih dibawah setara ASN dengan golongan II A,” kata Samsudin.
Poin pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa  perlu dilakukan secara teruji, terarah, dan terukur, jangan sampai terjadi atas dasar ego atau suka, tidak suka. Kemudian dengan Nomor Induk Perangkat Desa sangat dibutuhkan sekali  sebagai pendukung sebuah identitas  perangkat desa supaya status, posisi, dan masa jabatannya lebis jelas dan terakui.
” Kami sangat bersyukur dari beberapa aspirasi yang disampaikan PPDI  yang berasal berbagai daerah di seluruh Indonesia mendapat sambutan baik, diterima oleh perwakilan DPR RI  dari fraksi Demokrat dan fraksi PKB peserta Aksi serta Fraksi Golkar yang menerima secara audiens” ucap Samsudin.
Pernyataan yang disampaikan dari perwakilan kedua fraksi di tengah-tengah aksi PPDI tersebut mengaskan bahwa tidak akan mungkin DPR RI akan merubah masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan masa jabatan kepala desa, dalam hal ini PPDI supaya lebih jelas dan paham dari masa jabatan perangkat desa akan tetap sesuai regulasi Undang Undang desa nomor 6 tahun 2024 yang berbunyi masa jabatannya sampai usia 60 tahun.
” Status perangkat desa juga sudah diperjelas dalam aturan Undang – Undang tersendiri yaitu Undang – Undang tentang Aparatur Pemerintah Desa, kemudian dalam revisi Undang Undang tentang desa akan lebih mendapat preoritas yang masuk dalam perubahan preoritas Prolegnas 2023,” pungkasnya. ( Agus Hermawan).
Baca Juga  Lestarikan Alam di Kalbar, Kodam XII/Tpr Beri Penghargaan Komunitas Pencinta Lingkungan