kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKI
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dpenelitian terkini perubahan rtppengamatan rtp live modern arahpola aktivitas terkini arahstrategi layering ritme kemenanganstrategi mental pemain ritmeanalisis mendalam rtp live polaanalisis perilaku permainaninterpretasi rtp digital arah permainanmetode observasi spin pemain lamapemetaan aktivitas pemain polamanajemen modal putaran acak bikin penasaranparadoks dibongkar lewat analisa statistikpengolahan statistik jadi sorotan digitalputaran acak pendekatan terpercayaputaran acak permainan digitalputaran acak ubah pendekatan pemaintren putaran acak jadi perhatiananalisa rtp dan putaran acakdata putaran acak modern baca momentumilusi keberuntungan putaran acakstrategi pola digital harianpanduan ritme digital modernstrategi adaptif momentum positifwaktu ritme digital terbaikrahasia pola digital modernpendekatan pergerakan digitalfenomena ritme menarik modernpengamatan pola visual modernsimulasi ritme interaktifstudi perilaku dan momentum piala dunia momentum strategis pemain modernintegrasi data dan analisis strategiperan rtp dalam keputusan bermainpengelolaan waktu untuk fokus permainananalisis ritme dan momentum permainanpola multiplier untuk stabilitas bermainstrategi modal minimal untuk hasilfaktor penentu pola kemenanganstrategi pergantian hari untuk momentumanalisis pola potensi hasil maksimalintegrasi data dan intuisi modernanalisis ritme untuk keputusan optimalstrategi frekuensi bermain pada momentumpola multiplier untuk profit harianpiala dunia momentum strategis globalpemanfaatan rtp untuk stabilitas permainanpengaturan waktu bermain lebih terarahpendekatan analitis untuk pemahaman pola bermainidentifikasi pola tersembunyi adaptifstrategi modal minimal untuk stabilitasfenomena digital baru mulai ramai dibahas anak mudatren hiburan modern ini diam diam semakin populerbanyak orang mulai mengikuti pola viral terbaruaktivitas malam hari ini mendadak jadi perhatian publikkomunitas online mulai ramai membahas fenomena baruperubahan tren digital ini mulai terlihat signifikancara lama perlahan mulai ditinggalkan banyak penggunafenomena virtual ini tiba tiba muncul di berandabanyak pengguna mengaku mengalami perubahan tak terdugaaktivitas digital ini mendadak viral di media sosialteknik hold spin strategiteknik manual spin konsistensiteknologi modern ungkap strukturtrik analisis ritmis pola rngdata rtp live perubahan ritmefreespin aktif pola rngmahjong wins pola data putaranritme tersembunyi pola tidak biasastudi pola potensi menangstudi sistem dinamis ritmepiala dunia momentum global penggemarstrategi bermodal ringan yang efektiffaktor penentu sistem dan optimalisasistrategi pergantian hari ritme permainanpemahaman rtp untuk keputusan stabilpengelolaan waktu bermain untuk stabilitaspendekatan analitis terpadu untuk peluang optimalstrategi data dan intuisi risikopengaruh pola multiplier terhadap stabilitasanalisis ritme untuk peluang konsistenperubahan hasil yang cenderung lebih konsistenpola pikir stabilitas returnpola return modern strategi adaptifritme aktivitas prediksi visualsinkronisasi momentum digital hasil optimalsistem adaptif teknologi prediktif returntren komunitas digital stabilitas returnvalidasi statistik return lebih stabiljam aktivitas interval putaran returnpendekatan dinamis strategi efisiensievaluasi data momentum digitalobservasi sistem momentum interaktifpendekatan numerik pola harianprobabilitas momentum scatter digitalrealtime perubahan pola konsistenalgoritma aktivitas pengguna berubahdata historis momentum rasionaltiming interaktif ramai dibahasprobabilitas pola return harianrealtime pengguna raih semalamstudi interaktif pendekatan adaptif returnlogika statistik digitalmomentum digital stabilitaspengaturan waktu strategi return jangka panjangritme aktivitas efektifsimulasi numerik rasio hasil sistematissistem probabilitas pola return terstrukturstatistik pola putaran aktivasi simbolstatistik probabilitas metode bertingkat struktur linear sistem acak return

Tepis Isu Miring Restorative Justice, Kapuspenkum: Itu Kewenangan Jaksa Dari UU “Bukan Program”

Tepis Isu Miring Restorative Justice, Kapuspenkum: Itu Kewenangan Jaksa Dari UU “Bukan Program”
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketut Sumedana mengklarifikasi soal isu yang berkembang mengenai restorative justice.

Ketut menjelaskan bahwa restorative justice atau keadilan restorative merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada jaksa dan bukan sebuah program.

Ini demi meluruskan informasi yang berkembang seakan-akan keadilan restoratif merupakan program kejaksaan yang tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik,” jelas Ketut kepada Putraindonews, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf c yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”.

Baca Juga  BCL Resmi Menjalani Pernikahan Baru dengan Tiko Aryawardhana di Bali: Elegansi Busana Adat Jawa Modern

“Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 34A yaitu “untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan / atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik,” bebernya.

Dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan, hal yang paling utama kata dia adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban/keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana.

Kejaksaan pun sangat apresiasi terhadap kritik dan saran pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di setiap daerah dalam rangka perbaikan dan fungsi pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah.

“Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidak profesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Temui Ketum Demokrat AHY

Ia kembali menegaskan apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, maka pihaknya pasti akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan. Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan.

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

Oleh karenanya, menurut Ketut penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis.

Ketut lebih lanjut menyebut penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki batasan limitatif yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 antara lain (1) pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis); (2) ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun; (3) kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2.500.000; (4) dan yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

Baca Juga  Pakaian Tradisional Petani dan Nelayan Pacitan Akhir Abad ke-19 hingga Awal Abad ke-20 (Dana Indonesiana 2025)

Dari persyaratan tersebut, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Di samping itu, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan Kejagung setelah munculnya pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) demi penegakan hukum humanis tidak tercoreng dengan pemberitaan yang minor dan tendensius walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan.