Rapat Dengar Pendapat KTNA Kab. Madiun dengan DPRD Kab. Madiun

Rapat Dengar Pendapat KTNA Kab. Madiun dengan DPRD Kab. Madiun
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || KAB.MADIUN – Rapat dengar pendapat Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Madiun dengan DPRD Kab. Madiun,  pada hari Jum’at (18/2/2023) pukul 09.55 s.d 11.10 WIB bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Madiun Jln. Raya Madiun – Surabaya KM 18 Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun.

Rapat dengar pendapat Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Madiun dengan DPRD Kab. Madiun terkait Waduk Tugu, Embung Ngetos dan Cek Dam Sungai Catur dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Madiun Kuwat Edy Santoso dan kegiatan diikuti oleh ± 35 orang.

Hadir dalam kegiatan diantaranya, sbb:  Wakil Ketua II DPRD Kab. Madiun  Ketua Komisi B DPRD Kab. Madiun Wahyu Widayat, S.Sos, M.Si;  Ketua Komisi D DPRD Kab. Madiun Drs. Mashudi ;  Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Madiun Rudy Triswahono, S.Sos;  Ka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Madiun Ir. Gunawi; . Kabid PSP Dinas Pertanian  Parna;  Perwakilan BBWS Bengawan Solo;  Ketua dan anggota  KTNA Kab. Madiun.

Ketua Komisi B DPRD Kab. Madiun Wahyu Widayat, S.Sos, M.Si,  mewakili dari Komisi B dan Komisi D mengucapkan selamat datang kepada rekan rekan KTNA. Hal ini mendasar pada surat KTNA yang dikirim ke DPRD yang berkaitan aspirasi untuk disampaikan.  Terkait permasalahan yang akan disampaikan KTNA yang membidangi yaitu Komisi D. Diharapkan nanti diperoleh solusi dan penyelesaian.

Baca Juga  Semangat Bangkit! Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi 2-0, Erick Thohir: Modal Berharga Menuju Piala Dunia 2026

Ketua KTNA Kab. Madiun  Suharno, menjelaskan  Waduk Tugu di Wilayah Gemarang yang mengairi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Balerejo, dan Kecamatan Madiun. Waduk tugu yang ada di gemarang yang mengairi 4 Kec tersebut mulai tahun 2016 yang sudah direncanakan dan amdanya sudah jadi karena hantaman daripada covid 19 akhirnya sampai saat ini belum bisa dilaksanakan oleh pemerintahan pusat yang mengakibatkan banyak lahan di 4 Kecamatan itu yang kesulitan air untuk meningkatkan pangan nasional dan pupusnya harapan dari pada masyarakat petani.

“Embung Ngetos di wilayah Kecamatan Kare perbatasan dengan Kecamatan Dagangan. Embung ngetos yang kelayakannya sudah disurvey berkali-kali dengan luasan 12 hektar sudah masuk prioritas pembangunan embung, namun juga bernasib sama dihantam oleh gelombang covid 19. Akhirnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” jelas ketua KTNA.

Baca Juga  Desa Bandungan, Potensi Wisata Religi dan Harmoni Kebudayaan di Kabupaten Madiun

Lebih lanjut ketua KTNA, “Cek Dam sungai catur dari hilir ke hulu untuk penahan air dan banjir sebagai pengganti waduk kresek yang tidak layak untuk dibangun sesuai rekomendasi Bapenas. Sungai catur setiap tahunnya tidak permah berhenti airnya termasuk sungai purba.sampai sekarang. Ditahun 2015 dijanjikan untuk Waduk Kresek yang bisa menampung 2 juta kibik air.”

“Amdalnya sudah jadi serta sosialisasi pemindahan penduduk sudah clear, namun setelah diuji lapangan oleh BPPS dan Bapenas ditemukan di dalam aliran sungai di bawah kresek terdapat kubangan air yang tidak bisa untuk dibuat pembangunan dengan jangka panjang, sebab dengan muatan air ketika banjir banyak kemungkinan akan longsor seperti yang ada di Situg Gintung. Dengan alasan seperti tersebut sebagai penggantinya kami mohon adanya Cekdam di daerah hulu yang sudah kami survey tempat-tempat yang bisa dibendung-bendung cekdam-cekdam,” jelasnya.

“ Pemanfaatan dan operasional Embung Kresek yang dibangun antara tahun 2018-2019 sampai sekarang belum bisa difungsikan dan dinikmati penggunaannya oleh petani,” jelas ketua KTNA

“Jebolnya Dam Irigasi sono di Desa Tiron Kecamatan Madiun pada tahun 2019 sampai saat ini belum ada perbaikan sehingga areal sawah kurang lebih 5000 Ha terancam gagal panen/kekeringan. Kami sebagai petani berharap jebolnya Dam tersebut agar segera di perbaiki,” jelas ketua KTNA

Baca Juga  Korem 091/ASN Tegas Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Ketua Komisi D DPRD Kab. Madiun Drs. Mashudi, menjelaskan,” Bahwa Embung Kresek tidak dapat dibangun waduk, hanya bisa dibangun Embung. Nantinya diharapkan akan dibangun Cek Dam Cek Dam.

“Ini semua bukan kewenangan DPRD, namun pembuatan waduk semuanya kewenangan BBWS Bengawan Solo. Kita hanya bisa memfasilitasi,” jelas  Ketua Komisi D DPRD Kab. Madiun Drs. Mashudi.

Penyampaian Perwakilan BBWS Bengawan Solo,” terkait Waduk Tugu BBWS Bengawan Solo pernah melaksanakan kajian terkait pembangunan waduk tugu pada tahun 2012, untuk desain waduk tugu di wilayah Kec. Gemarang pada tahun 2012 sudah selesai, namun ada penolakan dari masyarakat. Untuk Waduk Tugu nanti perlu diadakan kajian ulang.

Bahwa rapat dengar pendapat KTNA Kab. Madiun dengan DPRD Kab. Madiun dilaksanakan dalam rangka membahas terkait Waduk Tugu, Embung Ngetos dan Cek Dam Kali Catur. (*)