Anas Urbaningrum tidak Akan Menimbulkan Pertentangan atau Pemusuhan
PRABANGKARANEWS.COM || Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani dilansir dari istagram Antaranews.com, Selasa (11/4/2023)
Anas Urbaningrum, pertentangan dan permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh sebab itu ia akan terus memperjuangkan keadilan bukan pertentangan. Jika dalam perjuangan mencari keadilan ada yang merasa termusuhi, itu bagian dari konsekuensi perjuangan mencari keadilan. Saya lebih suka persahabat dalam bersama-sama mencari keadilan.
“Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor),” kata Kunrat.
