Peraturan PAK Baru dan Kemunduran Karir Akademisi
Dr. Sunu Wibirama
Tulisan ini mengutip dari Twit Mas @burhanuddinmuhtadi tentang konsep peraturan penilaian angka kredit (PAK) dosen yang baru, akan keluar bulan Juli 2023.
Saya mencoba menonton video sosialisasi PAK baru (link di bawah) dan dua hal penting yang saya catat adalah:
1. Koefisian Angka Kredit maksimal per tahun ditentukan sesuai kelas kinerja dosen. Kelas kinerja dinilai dari dua aspek: hasil kinerja (paper, buku, mengajar, dsb) + ekspektasi atasan. Nah ekspektasi atasan ini cara mengukurnya tidak dijelaskan secara detail di video tersebut dan rentan conflict of interest karena sangat subyektif.
2. Dari sosialisasi tersebut, kelas kinerja sangat baik akan mendapat Koefisien AK maksimal 56,25. Kelas kinerja baik akan mendapatkan Koefisien AK maksimal 37,5. Padahal aturan PAK lama memungkinkan akselerasi karir akademis dengan mengacu ke karya ilmiah. Aturan yang baru ini sepertinya akan menghilangkan aspek akselerasi tersebut, karena “dikontrol” oleh Koefisien AK maksimal per tahun.
Meski dosen ke depannya tidak akan menyusun DUPAK sedetail aturan lama, aturan baru ini berpotensi merugikan:
1. Tidak adil karena dosen dengan kinerja yang berbeda-beda angka kreditnya akan direduksi menjadi dua kelas kinerja (atau lebih, jika kategori kurang dan sangat kurang dihitung). Seorang dosen yang berhasil publish di Nature Journals dengan impact factor dua digit akan diperlakukan sama dengan dosen yang artikel ilmiahnya terbit di jurnal bereputasi dengan level di bawah Nature.
2. Seorang akademisi akan membutuhkan waktu lebih dari 15 tahun untuk menjadi profesor, bahkan lebih dari 20 tahun. Hal ini sangat merugikan institusi, terutama dari aspek akreditasi dan pengembangan program studi.
3. Dosen yang lulus doktor di umur 35 atau 40 tahun akan tertutup peluangnya untuk menjadi profesor karena kendala administrasi.
4. Karir akademisi dianggap sebagai second class profession karena tidak menarik untuk generasi muda. Indonesia akan mengalami brain drain dan dalam jangka panjang akan mengalami kekurangan tenaga dosen yang mumpuni. (*)
