OTT KPK Kasus Suap Mensos Jualiri P Batubara; Mengamankan 7 Koper, 3 Tas Ransel dan Amplop Sejumlah 14,5 M

OTT KPK Kasus Suap Mensos Jualiri P Batubara;  Mengamankan 7 Koper, 3 Tas Ransel dan Amplop  Sejumlah 14,5 M
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada menteri kebinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Kali ini, adalah Menteri Sosial (Mensos) Jualiri P Batubara (JPB) terkait korupsi bansos Covid-19. Namun, keberadaan Mensos Juliari hingga saat ini masih belum diketahui.

Kronologi operasi senyap tersebut dimulai pada 4 Desember 2020, di mana tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.
Khusus untuk Juliari, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp. 14,5 miliar.
Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp. 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tangkap tangan itu, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp. 11, 9 miliar, uang USD 171,085 atau setara dengan Rp. 2,42 miliar dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp. 243 juta

Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.

  •  MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih
  • AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
  •  HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
  • KPK menghimbau kepada JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) dan AW (Adi Wahyono tidak dibacakan) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga  Perjalanan Bisnis Plastik Bapak Eko: Kisah Inspiratif dari Nol hingga Sukses

KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat.