Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Saiful Ilah

Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Saiful Ilah
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Bos Maspion, Alim Markus, enggan memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, pada hari Rabu.

Alim Markus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB dan pemeriksaannya selesai pada pukul 12.50 WIB. Namun, Alim enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait alasan panggilan dirinya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, pada hari Selasa (23/5), KPK juga telah memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto, sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Baca Juga  Update Covid di Indonesia per 25 April 2020

KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Ilah selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yaitu pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK guna kepentingan penyelidikan, artikel ini dikutip dari laman Jatim.Antaranews.com Rabu (24/5/2023).

Selama dua periode masa jabatannya, Saiful Ilah diduga menerima banyak gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang total nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan dolar AS, serta beberapa mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga sedang menyelidiki penerimaan gratifikasi lainnya dengan memanfaatkan data dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta menggunakan teknik Akuntansi Forensik dari Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Baca Juga  KPK Lakukan Penegakan Hukum Tipikor, Guna Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)