FGD Revisi Usulan Warisan Budaya Takbenda: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur
PRABANGKARANEWS.COM || SURABAYA – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI melangsungkan Focus Group Discussion Revisi Naskah Usulan Penetapan Warisan Budaya Takbenda wilayah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Movenpick Surabaya, Rabu – Kamis, 7 dan 8 Juni 2023.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda yang merupakan bagian dari pelestarian dan pemajuan kebudayaan.
Dalam sambutan pembukaan acara FGD, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Endah Budi Heryani, SS., MM. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergi antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan sebuah komitmen bersama dengan Dinas Provinsi terkait dengan pemajuan kebudayaan.
“FGD diadakan supaya Kabupaten/Kota dapat melakukan revisi secara bersama dan dengan bimbingan dari para ahli terhadap naskah usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Jawa Timur, sehingga nantinya banyak Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, ” jelas Endah Budi Heryani, SS., MM.
Endah Budi Heryani, SS., MM, menyampaikan pada tahun 2023 ini Jawa Timur mengusulkan 28 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Setelah sidang penelaahan pertama oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, terdapat 10 usulan yang ditangguhkan dan 18 usulan yang harus melakukan perbaikan dokumen sebelum nantinya akan maju dalam sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia.
Dalam FGD ini, dihadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memaparkan POS penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, serta narasumber akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga dan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya yang membantu Dinas Kabupaten/Kota yang didampingi para maestro/pelaku budaya untuk melakukan perbaikan dokumen usulan sehingga memenuhi POS untuk maju dalam sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia.
Dengan adanya penetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun ini, diharapkan disparitas yang terjadi antara pencatatan dan penetapan warisan budaya takbenda Provinsi Jawa Timur semakin mengecil, serta upaya pemajuan kebudayaan di wilayah Jawa Timur akan semakin menguat, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja namun terjadi sinergistitas antara pemerintah dengan masyarakat. (*)
