Serah Terima Tahap II: Tersangka JGP Dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

PRABANGKARANEWS.COM || Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti tahap II dari berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pada hari Jumat (9/6), untuk kepentingan penuntutan, Tersangka JGP ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari tanggal 09 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023.
Tersangka JGP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022. (*)