Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo
PRABANGKARANEWS || Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI, BN selaku Pegawai BAKTI, FM selaku Pegawai BAKTI dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI,” ungkap Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/7).
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (*)