Pemerintah Memperbolehkan Daerah Membentuk Satgas PPDB untuk Mengatasi Potensi Kecurangan
PRABANGKARANEWS || Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki opsi untuk membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika dianggap perlu.
Muhadjir menjelaskan bahwa provinsi atau kota/kabupaten yang telah berhasil menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
“Jika situasinya sudah kondusif seperti yang terjadi di DKI Jakarta, tidak perlu membentuk satgas. Satgas hanya dibentuk jika masih ada masalah,” kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Muhadjir menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk tingkat SMA/SMK, sementara untuk tingkat SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya ada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dilansir dari laman Antaranews, Jum’at (14/7/2023).
Pembentukan Satgas PPDB awalnya dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB berbasis zonasi.
Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam sistem zonasi ini disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap sekolah-sekolah favorit.
“Jika masih ada daerah yang terdapat praktik kecurangan untuk memasukkan anak-anak mereka, tentu ada persepsi bahwa ada sekolah yang dianggap favorit dan ada sekolah yang tidak,” jelasnya.
Sistem zonasi dalam PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 yang berlaku untuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang setara.
Kebijakan ini mengubah persyaratan penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari berdasarkan nilai ujian nasional menjadi berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah.
Muhadjir menyatakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan untuk mencegah terjadinya polarisasi sekolah berdasarkan status sosial ekonomi.