Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Menangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Tol Solo-Kertosono
PRABANGKARANEWS || PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan. Kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berbuah manis karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57). Korban yang merupakan warga Kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) di rumah kontrakan korban di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, pada hari Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558. “Dari situlah kita berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Jeki, 21 tahun, dan AH, 16 tahun, yang merupakan warga Kota Jambi,” paparnya.
Kronologi pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan. “Korban menjanjikan pekerjaan kepada kedua pelaku sehingga mereka datang jauh-jauh dari Jambi ke Ponorogo,” katanya.
Setelah beberapa waktu berada di Ponorogo, ternyata kedua pelaku tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan, sehingga terjadi keributan di kontrakan korban di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. “Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, sedangkan pelaku lainnya mencekik korban hingga meninggal. Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus dengan karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa ke Jambi dan dijual di sana. Pelaku berhasil kita tangkap pada tanggal 3 Juli di Jambi,” papar Kapolres AKBP Wimboko.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, Jeki, ia merasa marah dan kesal karena tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres AKBP Wimboko. (Muh Nurcholis).