Undang-undang Pemajuan Kebudayaan 2017: Meningkatkan Ketahanan dan Kontribusi Budaya Indonesia

PRABANGKARANEWS || Dalam upaya menjaga dan meningkatkan warisan budaya serta kontribusi Indonesia dalam kancah global, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan landasan yang kuat. Undang-undang ini memiliki tujuan utama untuk mengembangkan nilai-nilai budaya yang mendalam di tengah masyarakat, memperkaya keragaman budaya, memperkuat identitas nasional, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat, membangun citra positif bangsa, mendorong terbentuknya masyarakat yang memiliki budi pekerti yang baik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain tujuan-tujuan tersebut, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga berperan penting dalam melestarikan warisan budaya nasional dan berpengaruh pada arah perkembangan peradaban global. Hal ini membuktikan bahwa kebudayaan memiliki peran sentral dalam proses pembangunan, baik di tingkat lokal seperti Pacitan maupun di tingkat nasional.
Sejumlah objek budaya yang mendapat perhatian khusus dalam undang-undang ini meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kebudayaan diartikan sebagai seluruh aspek yang terkait dengan imajinasi, perasaan, ide-ide, dan hasil karya yang dihasilkan oleh masyarakat.
Konsep Pemajuan Kebudayaan dalam undang-undang ini adalah usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan kelestarian budaya serta meningkatkan kontribusi budaya Indonesia dalam skala global. Ini dilakukan melalui upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Undang-undang ini membangun landasan hukum yang kuat bagi langkah-langkah konkret dalam menjaga warisan budaya dan mempromosikan keanekaragaman budaya di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, Indonesia, termasuk Pacitan, memiliki dasar yang kokoh untuk memajukan budayanya dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan berkualitas, serta berkontribusi positif dalam perkembangan dunia.
Kini, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan bukan hanya sekadar norma hukum, melainkan juga merupakan tonggak penting dalam memperkuat jati diri bangsa dan mewujudkan visi kebudayaan yang lebih maju dan lestari.
Sumber: Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan UU No. 5 Tahun 2017