Evolusi dan Detail Regulasi Profesor Kehormatan dalam Sejarah Hukum Indonesia
PRABANGKARANEWS || Guru besar menjadi salah satu tujuan bagi seseorang dalam karier di bidang pendidikan dan pengajaran. Namun perlu diingat bahwa untuk mempereolehnya juga harus dilihat siapa yang memberikan gelar profesor tersebut. Perguruan tinggi yang menganugerahi profesor tersebut harus memiliki kareditasi A atau unggul.
Jika melihat perkembangan regulasi terkait pengangkatan profesor kehormatan dalam sejarah hukum Indonesia. Awalnya, pada tahun 2012, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 memperkenalkan gelar profesor tidak tetap dengan persyaratan yang terbatas pada keahlian dan prestasi luar biasa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi (Permendikbud Profesor Kehormatan 2012) tercatat sebagai regulasi pertama soal profesor kehormatan. Nama yang digunakan saat itu adalah profesor tidak tetap. Kualifikasi yang diatur hanya menyebut keahlian dengan prestasi luar biasa.
Tertulis di Pasal 2 Permendikbud Profesor Kehormatan 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tidak ada rincian lebih lanjut soal ukuran keahlian dan prestasi luar biasa yang dimaksudkan.
Kemudian, pada tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 mengenali pengangkatan profesor tidak tetap, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri, tetapi tidak secara eksklusif. Namun, regulasi ini tidak mengikat Perguruan Tinggi Swasta.
Ada perbedaan signifikan pada judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Permendikbud Profesor Kehormatan 2013) ini. Tertulis judul spesifik bahwa pengangkatan itu pada Perguruan Tinggi Negeri. Ini membuat pengangkatan profesor tidak tetap di Perguruan Tinggi Swasta kehilangan dasar.
Namun, isi Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 ini tidak menegaskan bahwa pengaturannya hanya khusus berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri.
Kemudian, pada tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 menggantikan regulasi sebelumnya dan memberikan rincian yang lebih rinci tentang syarat, hak, kewajiban, dan masa jabatan profesor kehormatan. Peraturan ini menekankan pentingnya akreditasi Perguruan Tinggi dan kompetensi luar biasa sebagai syarat utama.
Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan 14 Desember 2021 dan masih berlaku. Sejak saat itu Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 telah dicabut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menetapkannya adalah Nadiem Anwar Makarim. Isinya paling rinci soal syarat, hak, kewajiban, dan masa jabatan.
Permenristekdikti Profesor Kehormatan ini mengatur agar semua profesor kehormatan yang masih menjabat menyesuaikan standar dengan yang diatur di dalamnya. Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.
Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.
Dalam sebuah laporan yang dipublikasikan pada tanggal 16 Juni 2023 oleh tintasiyasi.com, Ketua Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Harkristuti Hakrisnowo, telah menggarisbawahi bahwa penghargaan gelar profesor kehormatan tidak boleh diberikan secara sembarangan. Menurutnya, menjadi profesor kehormatan harus melalui serangkaian tahapan yang panjang. Salah satu syarat utamanya adalah menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Bahkan setelah mencapai gelar profesor, para penerima harus lebih banyak lagi berkontribusi dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sementara itu, ada pandangan bahwa praktik penganugerahan gelar (seharusnya jabatan akademik) profesor kehormatan saat ini terkesan kurang selektif, di mana gelar tersebut sering diberikan kepada pejabat negara dan dalam beberapa kasus kepada individu yang sama lebih dari sekali. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan berpotensi meruntuhkan semangat para dosen dan akademisi di perguruan tinggi. Pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya penghargaan jabatan akademik profesor yang ideal?
Selain itu, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi-regulasi tersebut dan sejarah evolusinya, menyoroti bagaimana pengaturan tentang profesor kehormatan telah berkembang dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar dalam dunia akademik Indonesia. (*)
