GR Putra Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berat

GR Putra Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berat
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), usia 31 tahun, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang telah dikencani selama lima bulan terakhir, dilansir dari Antaranews Jum’at (6/10/2023).

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya. Melihat masih tidak berdaya, meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, kemudian dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan telah meninggal dunia. (*)

Baca Juga  Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Rendah Hati dan Sabar, Dipuji Sergio van Dijk