Remaja Terancam 15 Tahun Penjara setelah Membunuh Pemilik Warung dalam Kasus Perundungan
PRABANGKARANEWS || Satreskrim Polresta Bandung telah menangkap seorang remaja yang dicurigai menjadi korban perundungan, yang diduga sebagai korban perundungan, karena membunuh pemilik warung di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, setelah melancarkan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman serta sandal yang dipakainya ditinggalkan di tempat kejadian, dikutip dari laman Antaranews.com, Sabtu (7/10/2023).
Kusworo juga memberikan pesan kepada seluruh siswa untuk tidak melakukan perundungan terhadap teman-teman mereka, karena hal ini dapat berdampak serius pada terjadinya tindakan kejahatan lainnya. Pelaku dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Perundungan terhadap siswa memiliki potensi dampak yang fatal, terutama dalam hal beban psikologis yang mungkin ditanggung oleh korban perundungan dan dampaknya pada individu lainnya. (*)